Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Lanjutkan Penyidikan, Brigjen Wahyu Indra Pramugari Kembali Diperiksa KPK
Thursday 27 Jun 2013 16:48:21
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk SIM C (motor/R2) dan SIM A (mobil/R4) di Markas di Korps Lalu Lintas Polri.

Pada hari ini, (Kamis 27/6), KPK memeriksa lagi Brigjen Drs Wahyu Indra Pramugari, SH, MH. Selain itu KPK juga akan memeriksa Franky Rachmat Oscar (swasta), dan Johnny Mulia Permana (swasta).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat press conference di gedung KPK pada pukul 16:30 WIB.

"Terkait kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM), KPK hari ini memeriksa Wahyu Indra Pramugari, yang bersangkutan hadir," ujarnya.

Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp 500 juta.

Wahyu Indra dan Djoko Susilo sama-sama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. Jenderal bintang satu ini pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan juga Kepala Polda Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2