JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk SIM C (motor/R2) dan SIM A (mobil/R4) di Markas di Korps Lalu Lintas Polri.
Pada hari ini, (Kamis 27/6), KPK memeriksa lagi Brigjen Drs Wahyu Indra Pramugari, SH, MH. Selain itu KPK juga akan memeriksa Franky Rachmat Oscar (swasta), dan Johnny Mulia Permana (swasta).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat press conference di gedung KPK pada pukul 16:30 WIB.
"Terkait kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM), KPK hari ini memeriksa Wahyu Indra Pramugari, yang bersangkutan hadir," ujarnya.
Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp 500 juta.
Wahyu Indra dan Djoko Susilo sama-sama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. Jenderal bintang satu ini pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan juga Kepala Polda Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.(bhc/opn) |