ACEH, Berita HUKUM - Deklarasi Bebas Pungutan Liar (Pungli) bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Aceh. Pada acara Bebas Pungli atau Stop Pungli ini di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba (Lapas) kelas III Kota Langsa-Aceh.
Acara tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-50, dengan Tema, 'Di tahun emas, mari kita wujudkan pemasyarakatan yang inovatif bersih dan bermartabat', hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Fathlurrachman, SH,MM dan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rutan, dan Kepala Papas se Aceh.
Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga memberikan penghargaan kepada 2 orang petugas Lapas dari Aceh besar dan Rutan Idi Rayeuk, serta 11 Personil Polisi dari Polres Aceh Besar yang telah menggagalkan penyeludupan Narkoba kedalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut panitia juga memberikan cendera mata kepada sejumlah pegawai yang akan memasuki masa Purna Bhakti. Ketua Panitia penyelenggara yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Aceh Tamiang, DJoko SH, seusai acara pada para awak media mengatakan, "acara ini di Ikuti oleh 25 UPTD, terdiri dari kalapas, Kepala Rutan dan Papas seluruh Aceh.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Narkoba Kota Langsa, Amiruddin SH menambahkan, "kita hanya menyediakan tempat saja, sedangkan panitianya kalapas kelas IIB Langsa dan Kalapas kelas II B Aceh Tamiang".
Amiruddin menambahkan, "lapas narkoba ini di huni 112 Narapidana Binaan dari berbagai daerah, namun demikian kita masih sangat kekurangan pegawai, saya sudah mengajukan penambahan personil pegawai ke kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia Aceh," ujar Amiruddin.(bhc/kar) |