JAKARTA, Berita HUKUM - Dari pantuan di dunia internet, hingga kini setiap hari selalu saja ada orang yang tertipu,entah karena kebodohan mereka, entah karena kecerobohan mereka, atau karena penipunya memang cerdik sehingga korban tidak sadar kalau dirinya sedang menjadi target penipuan.
Ada yang kehilangan uang ratusan ribu, puluhan juta bahkan hingga ratusan juta, diantara mereka ada yang prustasi, meninggalkan banyak hutang dan kesedihan-kesedihan lain yang sulit untuk diungkapkan. Beberapa diantara mereka memuntahkan sumpah serapah, menitikkan air mata hingga mengalami kesedihan yang berlarut-larut.
Kini ada situs pelaporan online, yang akan menampung semua laporan saudara-saudara yang telah mengalami penipuan. Situs www.laporpolisi.com menjadi media pelaporan sekaligus menjadi media edukasi yang bermanfaat buat khalayak, lebih khusus lagi orang-orang yang telah terzolimi oleh para penjahat didunia maya.
Situs
laporpolisi.com adalah salah satu media pelaporan online yang menampung segala laporan dari korban kejahatan, kriminalitas serta penipuan yang terjadi di dunia maya. Bukan itu saja, anda juga bisa melaporkan segala tindakan kriminalitas yang anda alami disitus ini, namun memang, situs ini bukan dibawah naungan kepolisian Republik Indonesia.
Penamaan laporpolisi.com hanyalah branding semata serta mempermudah agar situs ini gampang diakses oleh siapa saja.Ketika seseorang yang baru saja mengalami kejadian/ penipuan/ kejahatan, pasti seseorang itu mencari cara bagaimana cara berbagi informasi modus kejahatan yang baru saja dialami dengan tujuan agar tidak ada lagi korban.
Dan dijaman digital ini,pasti orang tersebut mencari informasinya diinternet terlebih dahulu dengan kira-kira mengetikkan kata kunci ''lapor polisi online, lapor polisi, cara lapor polisi,,,situs lapor polisi dan berbagai macam frase kata kunci lainnya.
Meskipun laporpolisi.com bukanlah pihak yang berwenang atau dilimpahkan wewenang untuk menyelidiki, mengusut, menangkap, mengintrogasi, serta memenjarakan pelaku kejahatan. Karena kami hanyalah sebatas penampung dan pemberi informasi ragam kasus kejahatan yang sangat berguna untuk mengedukasi masyarakat.
Sedangkan, Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya mencatat kasus penipuan setiap tahunnya selalu mendominasi kejahatan online atau kejahatan yang dilakukan melalui jaringan nirkabel. Kasus penipuan online tersebut diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu penipuan melalui email, penipuan melalui website, dan penipuan melalui SMS.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilarius Duha, mengatakan, pada 2014 terdapat 446 kasus penipuan yang dilaporkan dan 229 kasus penipuan yang diproses oleh Subdit Cyber Crime.
"Kasus penipuan terjadi sebanyak 60 persen dari keseluruhan kasus cyber crime di 2014," jelas Hilarius, Kamis (14/1) lalu.
Menurut Hilarius, banyaknya kasus penipuan disebabkan oleh kurang waspadanya masyarakat. Ia menyayangkan sikap pengguna internet yang mudah percaya dengan tawaran-tawaran dari orang yang belum dikenalnya dengan baik.
"Kita harus waspada jual beli online, tawaran lowongan pekerjaan, atau perkenalan dengan orang asing di dunia maya yang mengharuskan kita melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening," kata dia.
Ia menambahkan, dari kasus penipuan yang dilaporkan ke Subdit Cyber Crime, korban mengalami berbagai kerugian mulai dari ratusan ribu sampai miliaran rupiah. Tak jarang polisi menemukan kasus penipuan yang pelakunya berada di daerah atau di negara lain.
"Meskipun kerugian korban sedikit, tetap kami selidiki karena bisa jadi pelaku telah banyak menjerat korban lain," jelasnya.
Kasus penipuan juga mengalami peningkatan sebanyak 111 kasus dari tahun 2013. Diduga peningkatan masih akan terus terjadi seiring dengan banyaknya masyarakat yang telah memiliki kesadaran melapor pada kepolisian yang khusus menangani kejahatan online.
Selain kasus penipuan, kasus yang juga banyak terjadi dalam kejahatan online adalah pencemaran nama baik, pengancaman, penjebolan password akun email, dan kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan kasus kejahatan online yang terjadi dalam jumlah kecil di antaranya kasus penggelapan, pemerasan, kejahatan perbankan, dan penistaan agama.(c09/ir/ROL/bh/sya)