Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Wisma Atlet
Laporan Anas, Tunggu Nazaruddin Tertangkap
Wednesday 27 Jul 2011 12:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
*Tenyata Anas Sudah Diperiksa Kemarin

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum rencananya pada Rabu (27/7) sore ini, diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Pemeriksaannya ini terkait dengan laporan yang diajukannya kepada Mabes Polri terhadap Muhammad Nazaruddin terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun, kelanjutan dari proses hukum ini sangat bergantung dari hasil kerja aparat berwenang dalam upaya menangkap dan memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. “Untuk kasus ini harus ada tersangkanya. Jadi perlu menunggu Nazaruddin, agar kasus ini diproses,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Jakarta.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, tenryata tim penyidik Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, dalam kapastiasnya sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam di Mapolres Blitar. Dalam pemeriksaan ini, Anas didampingi pengacarnya. Pemerikssan berlangsung Selasa (26/7) kemarin pukul 16.00 WIB.

Bahkan, kabarnya rencana pemeriksaan itu dikoordinasikan Mabes Polri dengan Polres Blitar, sejak Minggu (24/7), menyusul Anas berangkat ke sana untuk ziarah makam keluarganya. Padahal, sebelumnya Anton Bachrul Alam menyatakan, Anas baru akan diperiksa sebagai saksi pelapor dan akan dimintai keterangan pada sore hari ini. Tidak jelas maksud di balik semua ini.

Seperti diberitakan, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Polri pada Selasa (5/7) lalu. Nazaruddin dilaporkan dengan tudingan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Anas tidak terima dengan tuduhan itu, karena Nazaruddin menudingnya menerima Rp 70 miliar dari proyek pembangunan sarana prasarana atlet di Hambalang, Jawa Barat. Tersangka kasus proyek pembangunan wisma atlet SEA Games itu juga menyebut Anas mendapat bagian Rp 2 miliar terkait pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan.(dbs/bie)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2