Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Laporan Dana Kampanye PDI Perjuangan Sebesar Rp 130 Miliar
Friday 27 Dec 2013 15:53:17
 

Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Olly Dondokambey.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil sumbangan calon legislatif dan kas partai. Diketahui, laporan dana kampanye partai banteng gemuk ini mencapai Rp 130 miliar.

Olly Dondokambey, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, mengatakan dana kampanye sebesar Rp 26,64 miliar berasal dari rekening kas partai untuk pemilu. Laporan caleg mencapai Rp 103,04 miliar. Total Rp 130,84 miliar.
"Total kampanye tersebut hanya datang dari caleg PDI Perjuangan untuk DPR," ujar Olly, di KPU, Jakarta, Jumat (27/12).

Dari 560 caleg yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 67 orang belum melapor. Kemungkinan karena mereka sedang di luar kota, dan sampai saat ini sudah dikomunikasikan kepada mereka.

"Sampai saat ini sumbangan perorangan tidak ada, badan usaha juga tidak ada. Jadi sumbangan ada dari kas partai untuk dimasukkan ke dalam rekening pemilu kita. Kalau sumbangan eksternal belum ada yang baru," kata Olly.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku pihaknya akan mengumumkan pelaporan penerimaan dana kampanye parpol ke publik sesuai Peraturan KPU No 17 tentang dana kampanye. Publikasi ini termasuk parpol yang sudah, bahkan belum melaporkan dana kampanye.

"Bahwa partai yang memenuhi dan tidak memenuhi jadwal yang ada secara rinci akan diberitahukan ke publik. Sampai hari ini ada empat parpol yang laporkan dana kampanyenya. Dan delapan lagi diharapkan lepas Jumat. Parpol yang kurang diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Husni, seperti dilansir tribunnews.com.

Dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus memberitahukan asal sumbangan. Kalaupun tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif. "Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," kata Husni.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, dan bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.(ygi/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
  Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2