Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ujaran Kebencian
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
2021-02-17 09:39:38
 

Politisi partai Demokrat Andi Arief (kiri) dan Politisi PDIP Henry Yosodinigrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi PDIP Henry Yosodinigrat diduga telah melakukan ancaman kekerasan terhadap politisi partai Demokrat Andi Arief. Henry diduga ingin menggebuki Andi Arief di depan anak dan istrinya.

Dari uraian kronologis dugaan ancaman kekerasan Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi, Selasa (16/2) menguraikan, awal mula ancaman ini timbul usai Rocky Gerung melontarkan ucapan "Presiden Jokowi tidak paham Pancasila".

Atas ucapan Rocky ini, kemudian Henry Yoso melaporkan ke Bareskrim Polri. Ia menganggap Rocky telah menghina Presiden Jokowi. Namun laporan Henry ditolak Bareskrim Polri dengan alasan tidak punya legal standing untuk melaporkan.

Pasca ditolaknya laporan, Henry kemudian memberikan pernyataan kepada media. Bahwa ia khawatir orang Lampung akan membacok Rocky Gerung-- karena ia menganggap ditolaknya laporan ini membuat Rocky Gerung akan besar kepala.

Lantas, politisi partai Demokrat Andi Arief yang mengetahui rencana Hendry Yoso melaporkan Rocky Gerung dan melihat fakta hukum laporannya tidak diterima kemudian mencuit di akun Twitter pribadinya yang intinya bahwa saat ini fraksi otot di PDIP menyingkirkan fraksi otak.

Singkatnya, pada tanggal 9 Desember 2019 terjadi pertemuan silaturahmi antara masyarakat Lampung perantauan di kediaman Zulkifli Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MPR. Saat itu Henry turut hadir.

Dalam forum yang bertujuan untuk mempererat tali kekerabatan, persaudaraan dan silaturahmi ini justru oleh Henry dimanfaatkan menjadi panggung politik penuh ujaran kebencian bahkan ancaman kekerasan.

Di forum silaturahmi masyarakat Lampung perantauan itu, Henry meluapkan kecewaan karena laporannya terhadap Rocky Gerung ditolak. Sama seperti pernyataannya di media usai melaporkan Rocky, namun Henry turut menyoroti juga cuitan Andi Arief soal fraksi otot PDIP menggeser fraksi otak.

Henry kemudian mengancam, akan menggebuki Andi Arief di depan anak istrinya "Guwe samperin ke rumahnya, guwe gebukin di depan anak bininya ni orang" kata Henry dalam forum itu. Ancaman Henry ini direkam dan ia sadar tengah direkam.

Terkait hal ini, Henry diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir 1. Pasal 336 ayat 1 ayat 2 dan pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU ITE.

Dampak dari ancaman ini--sebagaimana uraian kronologis ancaman Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi. Keluarga Andi Arief, anak dan istri terganggu psikisnya, kemudian setiap ingin keluar rumah, Andi Arief selalu menitipkan keluarganya.

Andi juga disebut mengeluarkan biaya lebih untuk membuat tenang dan nyaman keluarga, serta berdampak kepada aktivitas kerja dan terget politik yang terganggu akibat ancaman kekerasan itu.

Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, (16/2). Ia datang temui penyidik untuk konsultasi melaporkan Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.

"Saya hari ini berkonsultasi untuk melaporkan tindak pidana lain terhadap Henry Yosodiningrat," kata Andi Arief di Gedung Bareskrim Polri.

Ia mengaku sudah koordinasi dan konsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Rencananya, Andi Arief mau melaporkan terkait kasus dugaan ancaman kekerasan.

"Seperti kita tahu, Henry mengancam memukul saya di depan anak istri saya. Jadi, saya sudah konsultasi ke lantai 15 Siber dan lantai 4 Pidum," ujarnya.

Menurut dia, penyidik telah menyarankan agar melengkapi syarat untuk membuat laporan. Namun, ia tidak menjabarkan syarat-syarat yang harus dibawa saat membuat laporan terhadap Henry nanti. Hanya saja, ia tidak mau melaporkan terkait Undang-Undang ITE.

"Saya terus terang agak kurang setuju menggunakan UU ITE, walaupun sumber informasi kekerasan ini dari transaksi elektronik. Saya harap ini pidana umum saja, ancaman kekerasan, dan ancaman UU Perlindungan Anak," jelas dia.

Sebenarnya, Andi Arief tidak mau mengambil langkah hukum dengan melaporkan Henry Yosodiningrat. Tetapi, ia melihat tidak ada itikad baik dari Henry untuk komunikasi. Sehingga, Andi Arief menganggap ini ancaman yang serius.

"Saya sebetulnya sudah melupakan kasus ini, cuman enggak ada tanda-tanda yang positif. Karena Henry masih saudara saya, jadi saya tau perilakunya, anak, keluarga. Ancaman itu tidak main-main, ancaman cukup serius dan saya juga menghadapi dengan serius," jelas dia.

Sementara Pengacara Andi Arief, Taufiqurrahman mengatakan sebenarnya Andi Arief orang yang sungkan untuk melaporkan siapa saja. Sebab, Andi Arief belum pernah melaporkan seseorang atau siapa pun ke kepolisian.

"Karena ini sudah sangat terpaksa, maka beliau melaporkan karena ancaman ini bukan cuma ditujukan kepada Pak Andi Arief, tapi ancaman ini berkaitan dengan keluarga," katanya.(VIVA/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2