Peneliti senior" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Buku Merah
Laporan Indonesianleaks Buku Merah: Antara Berita dan Bukti Hukum
2018-10-27 07:07:31
 

Advokat H Elvan Games SH.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Remcana jadwal acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema,"Indonesianleaks Buku Merah Antara Berita dan Bukti Hukum" tidak jadi berlangsung karena dari pihak Indonesianleaks sendiri tidak ada yang hadir saat diskusi digelar pada, Jumat (26/10) di Jakarta.

Peneliti senior Network For South East Asian Studies (NSEAS), Dr. Muchtar Effendi Harahap yang sempat hadir mengemukakan bahwa, kalau dirinya sama sekali tidak menemukan hasil investigasi yang didukung bukti hukum yang kuat untuk mendukung fakta yang terjadi sebenarnya, demikian ungkapnya, ketika menjelaskan upaya memahami perkara 'Buku Merah' yang dituangkan di situs media online indonesialeaks.id tersebut.

"Indonesialeaks dalam penelitiannya tidak sama sekali mempublikasikan bukti-bukti tuduhan di situsnya, hingga bukti secara hukum sangat lemah," ungkapnya, Jumat (26/10).

Beberapa narasumber yang hadir, beserta para peserta merasa ini hanya kisruh opini publik serta cenderung memunculkan persepsi negatif terhadap KPK dan Polri, termasuk kepada Kapolri M Tito Karnavian.

Sementara, selepas FGD yang gagal, jelang petang hari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com nampak hadir praktisi hukum, yang juga merupakan Advokat H Elvan Games SH. Ia secara gamblang dan lugas mengatakan kalau Buku Merah yang di situs Indonesianleaks masuk kategori hoax, karena menurutnya diambil dari alat bukti dari hasil kejahatan.

"Buku merah dari barbuk (barang bukti) hilang, yang mana pada bulan Maret 2017, dari laptop yang hilang. loh, kok ini tahu-tahu ada di dia? ini kan barang bukti kejahatan. Mesti dibedakan, mana yang berita dan bukti hukum," jelas Elvan, saat diwawancarai wartawan.

Perlu diketahui, sumber berita yang diungkap oleh Indonesianleaks dan menjadi sumber berita para pendukung Indonesianleaks diduga berasal dari kejahatan, dimana sumber tersebut didapat dari dalam isi laptop anggota KPK (Surya Tarmiani) yang dirampas dan telah dilaporkan menjadi persoalan pidana di Polsek Setiabudi pada tanggal 14 November 2017 lalu.

Seolah olah berita tersebut malahan menjadi bukti hukum, padahal kemuka Elvan bahwasanya bukti hukum itu namanya delik, dan delik itu ada unsurnya serta ada Undang undang yang dilanggar tentunya, kalo bukti itu 184 KUHAP, jelas Evan menambahkan.

Namun ada wartawan yang menanyakan, mengapa pelaporannya ke Pengadilan bukan kepada Dewan Pers? Evan menjawab, "Ini bukan persoalan kode etik jurnalis, namun ini kejahatan pidana biasa," kata Advokat yang juga aktivis itu.

Elvan utarakan dirinya melaporkan tujuannya mendidik, dimana jangan mentang-mentang ga akan kena hukum. Ia ingin memberi pelajaran saja.

Terangnya melanjutkan mesti harus dibedakan berita dan bukti hukum. Dimana jelas aturannya di pasal 184 KUHAP, dimana bukti hukum mesti ada pro justisia yang aturannya jelas. yang pasal tersebut mengacu pada aturan UU nomor 8 tahun 1981 dan telah masuk dalam berita negara.

Sementara, sedari alat bukti yang selama ini dicari hilang dalam proses kejahatan pula."Intinya, jangan disamakan berita dengan bukti hukum. Aturannya jelas Undang undang. Saya tidak ada kepentingan apa-apa. hanya selaku profesional hukum saja. nah, Indonesianleaks ini berbadan hukum atau research nya kah ?," lanjutnya.

"Asosiasi juga bukan..., bila pak Mahfud saja sudah bilang hoax, yah tentu saja hoax. Jangan digunakan untuk menjatuhkan korban," ucapnya, seraya mengungkit juga dulu pernah ada persoalan kasus rekening gendut yang sempat muncul menimpa petinggi Polri.

Padahal, baginya menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum tertuang dalam UUD'45 pasal 1 ayat 3. "Tujuan hukum ialah ketertiban masyarakat. Bukti dan dasar hukum mesti jelas." ungkapnya.

"Saya siap tampil sendiri, sudah puluhan tahun diam. Kalau gak saya lakukan, mestinya ini ditutup saja supaya bisa dikoreksi," pungkasnya.

Apalagi dikaitkan dengan tuduhan korupsi oleh Kapolri Tito Karnavian, Tentunya sebagian besar komentar dan penilaian pemberitaan itu sebagai hoax dan berita-berita bohong. Perlu digarisbawahi, sejauh ini pelapor Elvan gomes dengan tanda bukti lapor nomor TBL/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2018 dengan perkara pengaduan palsu pada penguasa dengan pasal 371 KUHP dengan terlapor Abdul Manan, dkk.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buku Merah
 
  Buku Merah: Polisi 'Semestinya' Tindak Lanjuti Temuan Investigasi IndonesiaLeaks
  Pihak IndonesianLeaks Sesalkan Bawa Karya Jurnalistik ke Proses Hukum
  Laporan Indonesianleaks Buku Merah: Antara Berita dan Bukti Hukum
  Deponering BW Bisa Dicabut Melalui Pengadilan, Ketum GPII Ingatkan Jangan Bermanufer Politis
  Hentikan, Jangan Adu Domba Polri Vs KPK dan Sebar Hoax, #IndonesiaLeaksCumaISU
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2