Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Laporan Masyarakat Terhadap Pasangan Arief-Sachrudin Dimentahkan Panwaslu
Monday 05 Aug 2013 16:40:51
 

Ilustrasi, Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan masyarakat terkait keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril yang mengemukakan bahwa pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat karena adanya aduan dari masyarakat masih menjabat sebagai Camat Pinang. Dimentahkan oleh Pawaslu Kota Tangerang.

"Bahwa laporan atas nama Edy Faisal, yang melaporkan bacalon walikota Sachrudin tidak bisa diteruskan," ujar Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah saat sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (5/8).

Pengambilan keputusan tersebut, setelah pihak Panwaslu menguji dan mengkalrifikasi pengaduan tersebut. "Memang betul Edi Faisal membuat laporan kepada kita, dan juga ditunjukan kepada KPU. Setelah klarifikasi dan mengambil bukti-bukti. Keterangan Edi Faisal tidak kita masukkan sebagai pelanggaran," tambahnya.

Seperti diketahui, alasan pihak KPU Kota Tangerang menyatakan bakal calon pasangan Arief- Sachrudin karena adanya pengaduan dari masyarakat.

"Rentang waktu 16-30 (Juni 2013) perbaikan, ada laporan masyarakat yang bernama Edy Faisal, yang melaporkan Bacalon Walikota Sachrudin masuk kantor ada bukti absenya, masih menandatangani AJB (Akta Jual-Beli) dan pergi ke Jogja padahal dia sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai camat," jelas Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril kemarin.

Oleh karena, Syafril menyatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Walikota. Badan Kepegawaian, dan yang bersangkutan.

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap Sachrudin, maka KPU Tangerang memutuskan Pasangan Arief- Sachrudin TMS," jelasnya. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2