JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan masyarakat terkait keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Syafril yang mengemukakan bahwa pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat karena adanya aduan dari masyarakat masih menjabat sebagai Camat Pinang. Dimentahkan oleh Pawaslu Kota Tangerang.
"Bahwa laporan atas nama Edy Faisal, yang melaporkan bacalon walikota Sachrudin tidak bisa diteruskan," ujar Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah saat sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (5/8).
Pengambilan keputusan tersebut, setelah pihak Panwaslu menguji dan mengkalrifikasi pengaduan tersebut. "Memang betul Edi Faisal membuat laporan kepada kita, dan juga ditunjukan kepada KPU. Setelah klarifikasi dan mengambil bukti-bukti. Keterangan Edi Faisal tidak kita masukkan sebagai pelanggaran," tambahnya.
Seperti diketahui, alasan pihak KPU Kota Tangerang menyatakan bakal calon pasangan Arief- Sachrudin karena adanya pengaduan dari masyarakat.
"Rentang waktu 16-30 (Juni 2013) perbaikan, ada laporan masyarakat yang bernama Edy Faisal, yang melaporkan Bacalon Walikota Sachrudin masuk kantor ada bukti absenya, masih menandatangani AJB (Akta Jual-Beli) dan pergi ke Jogja padahal dia sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai camat," jelas Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril kemarin.
Oleh karena, Syafril menyatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Walikota. Badan Kepegawaian, dan yang bersangkutan.
"Setelah melakukan klarifikasi terhadap Sachrudin, maka KPU Tangerang memutuskan Pasangan Arief- Sachrudin TMS," jelasnya. (bhc/riz)
|