BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sengaja tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Padahal, institusi tersebut selalu melaporkan atas rekening-rekening yang mencurigakan tersebut.
Bahkan, PPATK telah melaporkan rekening mencurigakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda yang jumlahnya mencapai Rp 35 miliar. "Tapi laporan ini tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf kepada wartawan di Bogor, Rabu (14/12).
Menurut perhitungannya, pendapatan PNS tersebut tidak mungkin mencapai Rp 35 miliar. Seharusnya penegak hukum dengan cepat menelusurinya. Justru yang terjadi malah sebaliknya, hingga PNS tersebut pensiun, ternyata penegak hukum tidak melakukan tindakan hukum apa pun.
PPATK, jelas dia, sejak 2003 hingga September 2011, telah memberikan 1.800-an laporan hasil analisis. Tapi yang ditindak lanjuti hanya sedikit. "Kan yang menentukan itu masuk penyidikan atau tidak penegak hukum. Kami hanya menyerahkan laporan yang dianggap mencurigakan," jelas dia.(mic/bas)
|