Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Amerika Serikat
Larang Tujuh Negara Islam Masuk AS, Presiden Trump Langgar HAM
2017-02-01 10:47:11
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: iwan armanias/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan jika kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara Islam masuk ke Amerika Serikat (AS) adalah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, dalam konvensi internasional tentang kebebasan transportasi, telah dijelaskan bahwa tidak boleh ada negara yang menghambat warga negara mana pun untuk masuk ke negara lain selama seseorang itu memiliki dokumen yang lengkap.

"Itu yang diadopsi dalam UU Imigrasi. Jadi, tidak boleh ada negara yang melarang satu warga masuk ke negara lain hanya karena terkait negara dan apalagi agamanya. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegelisahan Trump. Sehingga Amerika sebagai negara demokrasi yang dulu terlihat tenang, kini malah terguncang akibat kebijakan Trump,” tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1).

Pelarangan tersebut lanjut Fahri, sebagai bentuk kegelisahan yang sudah tidak bisa disembunyikan. “Itu artinya kegelisahan tidak bisa disembunyikan. Sekarang caranya adalah secara resmi Trump telah melakukan pelanggaran HAM. Kebijakan Trump baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara lain, tak terkecuali Indonesia,” ujar politisi PKS itu.

Terlebih lagi kata Fahri, pelarangan itu diberlakukan bagi negara-negara Islam. Sedangkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. "Kita tahu, Amerika negara yang militernya paling kuat, ekonominya paling kuat. Pasti dampaknya ke mana-mana baik langsung atau tidak langsung. Sayang, kebijakan itu bukan soal negaranya, tapi agamanya," tambahnya.

Trump sebelumnya menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS. Trump mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masuknya kelompok militan ke AS.

Ketujuh Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia.(nt/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2