Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
e-KTP
Larangan Mem-Foto Copy e-KTP Hanya Untuk Lembaga Pemerintah dan Swasta
Thursday 16 May 2013 12:55:39
 

e-KTP.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Irman yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa larangan mem-foto copy e-KTP hanya ditujukan kepada lembaga dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP, dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

“Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar International,”jelas Irman saat RDP dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).

Larangan tersebut, menurut Irman, bertujuan untuk menghindari atau mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan dirubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan mencegah kemungkinan pemalsuan, karena foto copy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KPT tidak ada lagi chip.(nt/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2