EDINBURGH (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Skotlandia menunda penerapan aturan yang melarang pengelola supermarket besar untuk memajang produk tembakau, karena alasan hukum. Kebijakan itu seharusnya sudah mulai diterapkan pada April lalu, tapi langkah ini mendapat perlawanan hukum dari perusahaan tembakau besar, Imperial Tobacco.
Keputusan ini membuat sejumlah supermarket kembali bebas untuk menjual produk tembakau dan rokok hanya saja nanti setelah aturan baru tentang penjualan tembakau dan rokok berlaku. Nantinya, pengelola supermarket harus menjualnya tidak lagi pada rak terbuka namun di rak bagian bawah yang sulit terlihat.
Menteri Kesehatan Umum Skotlandia, Michael Matheson, seperti dilansir BBC, Minggu (15/1), menyatakan bahwa penerapan aturan itu akan diumumkan pada waktunya. Alasannya, penundaan penerapan itu, karena adanya sejumlah perubahan pada aturan perundangan. Pemerintah pun tengah merancang draf aturan untuk pemberlakuan larangan memajang rokok di supermarket.
Larangan memajang rokok ini, seharusnya sudah mulai diterapkan pada sejumlah pedagang pengecer pada bulan Oktober tahun lalu. Namun, perlawanan hukum yang dilakukan Imperial Tobacco membuat aturan yang sebenarnya merupakan cara untuk mencegah anak muda dapat terhindar dari pengaruh untuk merokok.
Perusahaan itu dalam pendapatnya menyatakan bahwa larangan itu tidak tepat dan belum mempunyai bukti yang kuat bahwa jika diterapkan aturan itu dapat menghindarkan anak dari upaya untuk merokok. Parlemen Skotlandia pun dianggap tidak punya kewenangan untuk memutuskan aturan yang terkait dengan penjualan produk sebuah barang di wilayah itu.
Persidangan soal ini sebenarnya telah dihentikan Pengadilan di Edinburgh, namun saat ini berlanjut di tingkat banding. Aturan tersebut memang mengatur dengan ketat penjualan tembakau dan rokok, selain mengatur soal penempatan produk rokok di supermarket.
Aturan tersebut juga melarang adanya mesin penjualan rokok otomatis dan memberikan denda sebesar 200 poundsterling atau Rp2,7 juta lebih kepada pedagang yang menjual rokok bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Meski penerapan aturan tentang larangan penempatan tembakau pada rak terbuka di toko besar masih tertunda, namun kebijakan ini akan tetap diterapkan kepada toko pengecer mulai 2015 seperti yang telah direncanakan.(sya)
|