Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
Larangan Memajang Rokok Gagal Diterapkan
Sunday 15 Jan 2012 23:13:01
 

Ilustrasi rak yang memajang berbagai merek rokok (Foto: Ist)
 
EDINBURGH (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Skotlandia menunda penerapan aturan yang melarang pengelola supermarket besar untuk memajang produk tembakau, karena alasan hukum. Kebijakan itu seharusnya sudah mulai diterapkan pada April lalu, tapi langkah ini mendapat perlawanan hukum dari perusahaan tembakau besar, Imperial Tobacco.

Keputusan ini membuat sejumlah supermarket kembali bebas untuk menjual produk tembakau dan rokok hanya saja nanti setelah aturan baru tentang penjualan tembakau dan rokok berlaku. Nantinya, pengelola supermarket harus menjualnya tidak lagi pada rak terbuka namun di rak bagian bawah yang sulit terlihat.

Menteri Kesehatan Umum Skotlandia, Michael Matheson, seperti dilansir BBC, Minggu (15/1), menyatakan bahwa penerapan aturan itu akan diumumkan pada waktunya. Alasannya, penundaan penerapan itu, karena adanya sejumlah perubahan pada aturan perundangan. Pemerintah pun tengah merancang draf aturan untuk pemberlakuan larangan memajang rokok di supermarket.

Larangan memajang rokok ini, seharusnya sudah mulai diterapkan pada sejumlah pedagang pengecer pada bulan Oktober tahun lalu. Namun, perlawanan hukum yang dilakukan Imperial Tobacco membuat aturan yang sebenarnya merupakan cara untuk mencegah anak muda dapat terhindar dari pengaruh untuk merokok.

Perusahaan itu dalam pendapatnya menyatakan bahwa larangan itu tidak tepat dan belum mempunyai bukti yang kuat bahwa jika diterapkan aturan itu dapat menghindarkan anak dari upaya untuk merokok. Parlemen Skotlandia pun dianggap tidak punya kewenangan untuk memutuskan aturan yang terkait dengan penjualan produk sebuah barang di wilayah itu.

Persidangan soal ini sebenarnya telah dihentikan Pengadilan di Edinburgh, namun saat ini berlanjut di tingkat banding. Aturan tersebut memang mengatur dengan ketat penjualan tembakau dan rokok, selain mengatur soal penempatan produk rokok di supermarket.

Aturan tersebut juga melarang adanya mesin penjualan rokok otomatis dan memberikan denda sebesar 200 poundsterling atau Rp2,7 juta lebih kepada pedagang yang menjual rokok bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Meski penerapan aturan tentang larangan penempatan tembakau pada rak terbuka di toko besar masih tertunda, namun kebijakan ini akan tetap diterapkan kepada toko pengecer mulai 2015 seperti yang telah direncanakan.(sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2