Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mobil Mewah
Larangan Pengguna Premium untuk Mobil Mewah Nol!
Tuesday 03 Apr 2012 17:43:17
 

Mobil Mewah Sedang Isi BBM Premium (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah hanya bisa menghimbau agar tidak menggunakan bensin premium bersubsidi bagi pemilik mobil mewah. Himbauan ini terkait belum adanya aturan hukum yang mengatur penggunaan premium bersubsidi, khususnya bagi mobil mewah.

"Kami tidak memiliki wewenang guna melarang pemilik mobil mewah menggunakan premium bersubsidi di SPBU Pertamina. Kami harapkan kawan-kawan wartawan yang menyampaikan pesan, bahwa premium subsidi itu hanya ideal digunakan bagi rakyat menengah ke bawah. Jika digunakan bagi mobil mewah, itu sudah mencederai asas keadilan meskipun belum ada larangannya," papar Wakil Presiden Korporasi PT. Pertamina, M.Harun, saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, Selasa (1/4).

Sebelumnya, di Istana negara, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa keinginan Pemerintah guna mengatur penggunaan BBM bersubsidi melalui kartu elektronik telah dikemukakan. Sayangnya rencana tersebut menguap tanpa eksekusi Pemerintah. Menurut Dahlan, aturan yang melarang pemilik mobil mewah menggunakan premium belum disampaikan dalam pertemuan pembahasan dengan kementrian terkait.

"Mobil mewah menggunakan premium ya tidak melanggar hukum, karena aturannya belum ada. Saya hanya menghimbau agar sebaiknya tidak menggunakan premium bagi pemilik mobil mewah,"paparnya.

Harga pasar bagi premiun bersubsidi adalah Rp 4.500 per liter. Harga itu memiliki selisih sekitar Rp 5.700 per liter dengan harga pertamax yang harganya saat ini Rp 10.200 per liter. (Bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Mobil Mewah
 
  Larangan Pengguna Premium untuk Mobil Mewah Nol!
  Mobil Mewah Lengkapi Gaya Pesepakbola Dunia
  Cina Akan Terapkan Larangan Birokrat Pakai Mobil Impor
  Mobil Mewahnya Tidak Terawat, Malinda Dee Sedih
  MA Nepal Perintahkan Tarik Mobil Mewah Mantan Pejabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2