JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah perubahan birokrasi guna pencegahan korupsi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Kejaksaan.
Jaksa Agung Basrief Arief mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Korps Adhyaksa. "Ini sebagai bentuk kesungguhan kejaksaan untuk bebas KKN dan mewujudkan reformasi birokrasi. Ini juga merupakan bagian dari kesungguhan institusi ini. Penerapan zona bebas KKN ini untuk mengembalikan wibawa kejaksaan," kata Basrief Arief di ruang Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta, Senin (25/11).
Pada launching dan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas menuju bebas KKN di lingkungan Kejaksaan RI, dihadiri Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Kapolri yang diwakili Irwasum, Komjen Imam Soedjarwo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar dan Ketua Ombudsman, Komisioner bidang pengawasan Pranowo Dahlan, serta pejabat eselon I dan II di lingkungkan Kejaksaan.
Diungkapkan Basrief bahwa selama ini memang masih ada halang rintang atau hambatan dalam mewujudkan zona bebas KKN. Ini dikarenakan masih ada oknum-oknum kejaksaan yang mencoreng wajah Kejaksaan.
Kendati demikian hal tersebut menurut Basrief perlu dibenahi dan akan selalu menjadi komitmen serta kerja keras dalam mewujudkan zona bebas KKN di lingkungan Kejaksaan.
"Upaya meningkatkan kinerja sudah menjadi keharusan. Tanpa komitmen dan kerja keras tidak akan terwujud," pungkas Basrief.(bhc/mdb) |