Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi
Lawakan Polisi tak Lucu Tangani Kasus Surat Palsu MK
Saturday 10 Sep 2011 20:37:29
 

Khaeruman Harahap (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepolisian melakukan lawakan yang tidak lucu. Pasalnya, para penyidik Bareskrim telah meledek intelektualitas banyak pihak dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Sangat aneh, alasan Polriyang higga kini belum menemukan mana surat yang palsu dan mana yang asli.

"Sungguh aneh kalu penyidik tak bisa menemukan mana asli dan palsu. Bukti kasus ini sudah nyata. Apalagi yang mau dicari? (Kasus) ini adalah hukum pidana dan secara faktual tidak ada yang menghambatnya," kata Ketua Komisi II DPR Khaeruman Harahap di Jakarta, Sabtu (10/9).

Pihak kepolisian, menurut dia, tidak perlu menunggu persidangan dua orang yang sudah menjadi tersangka, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein untuk memenukan aktor intelektualnya. Padahal, sejak awal kasus ini diperiksa Panja Mafia Pemilu DPR sudah terungkap.

Dijelaskan, alasan kepolisian itu sungguh tak masuk akal. Bahkan, Bareskrim mempermainkan logika intelektualitas. Satu di antaranya adalah keterangan dari Masyhuri Hasan sudah cukup jelas mengenai mana surat yang palsu dan siapa yang menyuruhnya.

"Bukan inisiatif Masyhuri melainkan karena diminta, karena (surat palsu) disuruh dikirim kesitu (kantor Andi Nurpati, mantan Komisioner KPU). Janganlah main lawak-lawak (dalam menegakkan hukum)," sindir Khaeruman.

Sementara itu, anggota DPD Farouk Muhammad mengatakan, polisi jangan sampai terjebak dalam hukum prosedural, saat mengungkap kasus pemalsuan surat MK ini. Aparat harus proaktif dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Polisi harus ke MK, tanya mana yang asli dan mana yang palsu. Lalu distempel untuk mengetahui kalau itu surat yang asli," kata purnawirawan polisi ini.

Dalam beberapa kasus besar, jelasnya, menunjukkan kualitas pelayanan penegak hukum ketika berhubungan dengan kekuasaan. Dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK sendiri, kinerja penyidik yang belum menetapkan tersangka baru yang diduga aktor intelektual di balik pembuatan surat palsu, perlu dikaji dan diawasi agar tidak diintervensi kekuasaan.

Farouk menilai, status mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka perlu ditilik kembali. Pasalnya, beberapa keterangan yang dikemukakan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sudah cukup jelas. "Kasus Zainal ini harus dikembangkan, khususnya untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan ini," ujar Farouk.

Mengenai penyidikan yang terkesan berlarut-larut, Farouk menyatakan terkadang masalah yang dihadapi dalam penyidikan bukan hanya intervensi kekuasaan. "Tidak semata-mata pengaruh kedudukan Polri di bawah Presiden. Tidak sedikit personel TNI dan Polisi cari muka untuk kekuatan politik," jelas dia.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2