JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim menjelaskan pihaknya telah menambah sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi ke dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor elektronik.
"Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi," kata Silmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jum'at malam (22/9).
Dengan demikian, hingga kini terdapat total 102 kantor imigrasi di Indonesia yang melayani permohonan pembuatan e-paspor. Penambahan tersebut sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023.
Silmy menjelaskan pada prinsipnya tidak ada fungsi yang berbeda antara paspor biasa dan e-paspor. Keduanya merupakan bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Namun demikian, lanjut Silmy, e-paspor memuat data pengguna lebih lengkap, yaitu biometrik wajah dan sidik jari pemegang yang tersimpan dalam chip dan bisa dipindai; sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Kemudahan lainnya, warga negara Indonesia (WNI) dengan e-paspor yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa lebih lama dibandingkan menggunakan paspor biasa.
Ditambahkan Silmy, jumlah penerbitan paspor elektronik telah mencapai 522.065 unit dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023. Rata-rata penerbitan paspor elektronik per bulan berkisar 58.000 unit.
Jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama adalah sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Lebih lanjut, dalam periode Januari-Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik mencapai 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan
Sementara itu, jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
Dengan adanya kebijakan perluasan pelayanan e-paspor tersebut, Silmy mengatakan Imigrasi ingin hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat.
"Sehingga, kami (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kami," kata Silmy.
Imigrasi menargetkan seluruh UPT Imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik pada akhir 2023.
Saat ini, terdapat 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, yang terdiri atas tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Terdapat pula 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.(rls/bh/amp) |