Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
SIM
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
2021-08-19 13:17:37
 

Lokasi layanan perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota pada MPP Grha H Dudung T Ruskandi di BTC, Bekasi Timur.(Foto: BH /mos)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha H Dudung T Ruskandi yang berlokasi di Bekasi Trade Center (BTC) Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dinilai positif oleh warga yang telah melakukan pengurusan di lokasi tersebut.

Monika Damayanti yang merupakan warga luar Kota Bekasi, mengungkapkan hal itu usai memperpanjang SIM A beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selain berbasis Protokol Kesehatan (Prokes), pelayanan yang ditampilkan membuatnya menjadi nyaman.

"Rapih, bersih, tertata dan jelas. Enggak di lempar sana sini. Perpanjang SIM alamat Kabupaten Bekasi bisa disini," kata Monika dalam keterangan tertulisnya.

Senada, diungkapkan oleh Fajar Kurniawan. Pria yang tinggal di kawasan Pekayon Bekasi Selatan ini menyebut pelayanan yang ada tidak berbelit-belit.

Kepada petugas, tutur dia, juga diharapkan konsisten dengan metode pelayanan yang dinilainya amat baik itu. "Pernah kesini untuk pelayanan perpanjangan SIM, alur jelas dan proses cepat. Pertahankan," ujarnya.

Sedangkan, warga lainnya Diana menyebut lokasi yang bersih menjadikan pelayanannya memuaskan masyarakat.

"Pelayanannya sangat bagus. Rapi, bersih dan nyaman. Pelayanannya ramah serta tidak banyak antrian," pungkas wanita yang berprofesi sebagai guru ini.

Sebagai informasi, warga Kota Bekasi maupun luar daerah dapat melakukan perpanjagan SIM di MPP Graha H Dudung T Ruskandi dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrian secara online yang dapat diakses di laman http://mpp.bekasikota.go.id/pelayanan/mpp-18/perpanjangan-surat-izin-mengemudi.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2