Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Layanan Samling dan Drive Thru Samsat Jakarta Timur Diapresiasi Wajib Pajak
2021-08-19 12:32:37
 

Tampak wajib pajak melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan di layanan Samling yang disediakan kantor Samsat Jakarta Timur.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan Samsat Keliling (Samling) maupun drive thru yang disediakan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dirasakan sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Selain tak butuh waktu lama dalam proses pengurusannya, layanan tersebut juga mudah dijangkau. Sebab, lokasinya yang berada di area luar gedung. Sehingga, wajib pajak dengan cepat bisa menuju tempat yang telah disediakan.

"Samsat keliling yang Lokasinya ada di sebelah kiri pintu masuk nanti keliatan ada mobil Samsat. Prosesnya cepat enggak sampai 1 jam. Dokumen yang dibutuhkan yaitu STNK, KTP dan BPKB yang asli maupun foto copy," kata wajib pajak bernama Harmi Wijaya lewat keterangannya, belum lama ini.

Hal senada disampaikan salah seorang wajib pajak lainnya. "Dipermudah ada Samling jadi benar-benar dimanjakan," ujar Andriyan Firmansyah.

Sementara, mengenai layanan drive thru dari kantor Samsat yang unit Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya dikomandoi oleh AKP Yuli Wrestiyarini ini juga dinilai positif oleh wajib pajak.

Seperti disampaikan Ilen Siregar yang baru-baru ini melakukan pembayaran pajak roda empatnya via layanan yang bisa diakses tanpa harus turun dari kendaraan ini. "Sangat apresiasi layanan drive thru Samsat Jaktim," ucapnya.

Ia mengaku tak sampai 10 menit, proses yang ia tempuh itu sudah beres. "Dari penyerahan berkas sampai proses pembayaran tidak sampai 5 menit sudah selesai," tandasnya.

Oleh karena itu, ucapan terima kasih atas pelayanan yang menurutnya prima itu dihaturkan kepada petugas. "Terima kasih para petugas layanan Samsat Jaktim, semoga tetap sehat dan semangat," paparnya.

Sebagai informasi, syarat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan via layanan Samling dan drive thru yakni wajib pajak harus menyiapkan STNK, BPKB dan KTP asli maupun foto copy. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara tunai.

Khusus untuk layanan drive thru, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak langsung pemilik kendaraan. Jika membayarkan pajak bukan atas nama sendiri di layanan tersebut, diperkenankan asal harus ada surat kuasa.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2