JAKARTA, Berita HUKUM - Layanan Samsat Keliling (Samling) maupun drive thru yang disediakan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dirasakan sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Selain tak butuh waktu lama dalam proses pengurusannya, layanan tersebut juga mudah dijangkau. Sebab, lokasinya yang berada di area luar gedung. Sehingga, wajib pajak dengan cepat bisa menuju tempat yang telah disediakan.
"Samsat keliling yang Lokasinya ada di sebelah kiri pintu masuk nanti keliatan ada mobil Samsat. Prosesnya cepat enggak sampai 1 jam. Dokumen yang dibutuhkan yaitu STNK, KTP dan BPKB yang asli maupun foto copy," kata wajib pajak bernama Harmi Wijaya lewat keterangannya, belum lama ini.
Hal senada disampaikan salah seorang wajib pajak lainnya. "Dipermudah ada Samling jadi benar-benar dimanjakan," ujar Andriyan Firmansyah.
Sementara, mengenai layanan drive thru dari kantor Samsat yang unit Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya dikomandoi oleh AKP Yuli Wrestiyarini ini juga dinilai positif oleh wajib pajak.
Seperti disampaikan Ilen Siregar yang baru-baru ini melakukan pembayaran pajak roda empatnya via layanan yang bisa diakses tanpa harus turun dari kendaraan ini. "Sangat apresiasi layanan drive thru Samsat Jaktim," ucapnya.
Ia mengaku tak sampai 10 menit, proses yang ia tempuh itu sudah beres. "Dari penyerahan berkas sampai proses pembayaran tidak sampai 5 menit sudah selesai," tandasnya.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih atas pelayanan yang menurutnya prima itu dihaturkan kepada petugas. "Terima kasih para petugas layanan Samsat Jaktim, semoga tetap sehat dan semangat," paparnya.
Sebagai informasi, syarat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan via layanan Samling dan drive thru yakni wajib pajak harus menyiapkan STNK, BPKB dan KTP asli maupun foto copy. Pembayaran hanya bisa dilakukan secara tunai.
Khusus untuk layanan drive thru, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak langsung pemilik kendaraan. Jika membayarkan pajak bukan atas nama sendiri di layanan tersebut, diperkenankan asal harus ada surat kuasa.(bh/mos) |