JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita harta miliki tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang terdiri dari uang senilai Rp250 miliar serta properti, tanah dan kendaraan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu (22/2).
"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali, berupa uang kurang lebih Rp250 miliar," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, dari jumlah itu sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. Selain itu, KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya.
Ada juga 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko. KPK juga menyita satu kondominium dengan 60 kamar di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.
Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa orang-orang dekat Fuad seperti anaknya yang kini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad dan istri muda Fuad, Siti Masnuri. Selain terlibat dalam TPPU, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
Kasus suap terhadap Fuad Amin terungkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MRS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yang bernama Rauf serta perantara pemberi suap bernama Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Kasus itu terjadi saat Fuad Amin menjabat Bupati Bangkalan sebelum Makmun Ibnu, anaknya.
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki prioritas mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.(nef/ant/suarakarya/kpk/bhc/sya) |