MEDAN, Berita HUKUM - Perceraian sepertinya sedang mewabah di kota Medan. Masyarakat sudah terbilang biasa dengan kata - kata cerai atau talak. Untuk di Pengadilan Agama Medan sendiri, tercatat adanya perbandingan peningkatan kasus perceraian antara tahun 2011 dan tahun 2012. Untuk tahun 2011 dari bulan Januari hingga Desember terdapat 1337 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Medan. Sedangkan untuk tahun 2012 data yang diperoleh dari Januari hingga Juli sudah terdapat 861 kasus perceraian yang diselesaikan di Pengadilan Agama Medan.
Faktor - faktor utama penyebab terjadinya perceraian dari Pengadilan Agama Medan sampai hari Selasa (28/8) ini yaitu, meninggalkan kewajiban.
Di tahun 2011 lalu, penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan yang terus - menerus dalam keluarga dengan jumlah 553 kasus. Untuk faktor meninggalkan kewajiban, menjadi urutan kedua dengan 503 kasus. diikuti masalah moral dengan 134 kasus dan faktor menyakiti jasmani dengan 95 kasus.
Ditahun 2012 ini, dari data yang didapat dari Pengadilan Agama Medan hingga bulan juli, faktor Meninggalkan Kewajiban menjadi penyebab utama yaitu sebanyak 364 kasus. Sedangkan faktor Terus Menerus berselisih menjadi penyebab kedua sebanyak 324 kasus perceraian, diikuti masalah Moral dalam rumah tangga 102 kasus dan Menyakiti Jasmani dengan 64 kasus.
Untuk dua kasus perceraian yang paling utama, yaitu Meninggalkan Kewajiban dan Terus Menerus ada Perselisihan menjadi perhatian utama di Pengadilan Agama Medan. Sehingga pihak Pengadilan Agama menyediakan ruang Mediasi yang akan diresmikan tanggal 5 September 2012, untuk ditujukan kepada pasangan yang ingin bercerai, agar jangan sampai terjadi perkara cerai untuk menempuh jalur damai.
Bberdasarkan catatan, terdapat adanya peningkatan kasus perceraian di Kota Medan, Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. Mohammad Nor Hudlrien, SH. MH melalui humasnya Zuhri SH. MH mengatakan, "Tingkat perceraian ada kecenderungan meningkat setiap tahunnya, tingginya kasus perceraian turut memprihatinkan. Perlu adanya pendalaman agama kepada pasangan suami istri (Pasutri) untuk menekan angka perceraian, dengan melaksanakan agama secara benar, berarti nikahnya harus dipertahankan, karena perceraian itu dibenci Allah walaupun di halalkan", ujarnya.
Jumlah perkara gugatan yang diterima dan diputuskan di Pengadilan Agama Medan pada tahun 2011, perkara gugatan cerai yang dikabulkan sebanyak 1029 kasus, perkara yang dicabut sebanyak 91 kasus. Sedangkan jenis perkara cerai talak yang dikabulkan sebanyak 357 kasus dan yang dicabut sebanyak 26 perkara.
Untuk jumlah perkara gugatan perceraian yang diterima dan diputuskan untuk tahun 2012 sampai dengan bulan juli, perkara cerai gugatan yang dikabulkan sebanyak 575 kasus dan ada 57 perkara yang dicabut. Untuk perkara cerai talak sebanyak 206 perkara yang dikabulkan dan 20 perkara dicabut.
Pada tahun 2012 ini, setiap bulannya kasus perceraian terus meningkat. "Bulan Juni kemarin, ada 120 perceraian yang sudah diputus, Sedangkan bulan Juli, ada peningkatan lagi yaitu 138 perceraian", ujar Zuhri.
Zuhri menambahkan, "Banyak kasus perceraian di Kota Medan juga berasal dari bermacam - macam pokok masalah. diantaranya yang paling besar, berasal dari masalah Ekonomi, selain itu ada juga masalah prilaku dan tanggung jawab suami. Tempat - tempat hiburan di Kota Medan juga bisa menjadi salah satu faktor pemicu perselingkuhan yang berujung dengan perceraian.(bhc/put) |