Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Transportasi Online
Legislator Akan Tindaklanjuti Keluhan Driver Online
2018-03-23 09:58:51
 

Ilustrasi. Transportasi Online.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan akan menindak lanjuti keluhan dari para driver online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online (Aliando) mengenai penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya akan mencoba merekomendasikan hal ini untuk dilaksanakan RDPU kembali antara Komisi V dengan pihak pemerintah dan pihak perusahaan yang menaungi mereka supaya ketemu jalan keluarnya," ucapnya saat menerima audiensi ratusan anggota Aliando di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3). Hadir juga dalam kesempatan ini, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yunus Yusak Napitulu.

Terdapat 5 poin yang disampaikan oleh Aliando terkait penolakan tersebut, namun Alex mengatakan bahwa hanya 4 poin yang akan ditindaklanjuti oleh DPR. "Kami akan memproses 4 saja, karena menurut saya poin kelima itu bukan ranah dari kami, anggota dewan. Itu merupakan ranah internal di driver online sendiri," ujarnya.

Politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan saat melakukan RDPU kembali dengan pihak pemerintah dan perusahaan aplikator, akan muncul aturan agar pihak driver online dan perusahaan aplikator bisa saling menguntungkan.

"Ada beberapa poin terkait Permenhub dan juga hubungan driver online dengan perusahaan aplikator. Ini yang harus kita rumuskan, karena ini menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Dan sayangnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ini sebelumnya," kata Alex.

Sebelumnya, driver online yang tergabung di Aliando mengadu ke DPR RI perihal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017. Terdapat 5 poin yang disampaikan, yaitu menolak Permenhub Nomor 108 tahun 2017, dan meminta pihak perusahaan aplikasi bertanggung jawab terhadap masa depan driver online.

Kemudian, meminta negara hadir untuk melindungi hak driver online, meminta negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, serta meminta kepada seluruh driver online untuk menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam kopi darat nasional untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada negara.(ila/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2