Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPJS
Legislator Berharap Kenaikan Iuran BPJS Disubsidi Negara
2019-11-19 17:11:40
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.(Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, pihaknya menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III per 1 Januari 2020. Ia berharap, jika memang Pemerintah tetap menaikan iuran jaminan kesehatan, harus ada metode pembiayaan kelas III, salah satunya melalui subsidi khusus.

"Kami konsisten tidak setuju kenaikan iuran BPJS khusus untuk kelas III. Kalaupun tetap naik, harus ada subsidi dari pemerintah kenaikannya, agar tidak membebani masyarakat yang kurang mampu," ujarnya usai pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sri Paduka Paku Alam X dan mitra kerja terkait di Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Jumat (15/11).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan bahwa banyak cara untuk pembiayaan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Emanuel mencontohkan seperti adanya rencana menaikkan cukai rokok untuk menutup defisit anggaran, bisa juga dengan proses realokasi anggaran pembangunan infrasturktur.

"Untuk urusan rakyat Indonesia yang berjumlah seratusan juta ini, untuk mengalokasikan anggaran yang kurang lebih Rp 4 triliun bukanlah hal yang sulit buat Pemerintah. Badan Anggaran DPR RI, khususnya Komisi IX sudah siap mencari cara-cara terbaik untuk masyarakat," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II ini.

Mengenai rencana kenaikan BPJS ini, Komisi IX DPR RI terus bersama-sama dengan semua stakeholder terkait mencari formulasi yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat. "Jangan sampai masyarakat terbebani lagi dengan kenaikan iuran ini. Mudah mudahan kita bisa menemukan formulasi yang tepat sebelum 1 Januari, dan improvisasi-improvisasi yang bisa kami sama-sama temukan," ungkap Emanuel.

Kendati kenaikan iuran ini merupakan domain Pemerintah, Emanuel berharap Presiden Joko Widodo bisa mempertimbangkan kembali kenaikan iuran BPJS tersebut. Dan Menteri Kesehatan Dr. Terawan juga sedang berjuang di internal Pemerintah agar tidak menaikan iuran ini. "Saya kira kalau Pak Presiden turun langsung melihat, mudah-mudahan membuat beliau bisa meninjau ulang kenaikan iuran khusus kelas III. Saya kira masih ada waktu," harapnya.(azk/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2