JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak PLN menggratiskan pembayaran tarif listrik bagi rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan lainnya selama masa darurat Covid-19. Pasalnya, selama masa darurat Covid-19, tempat ibadah apapun diimbau untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jemaah berjumlah besar. Sehingga rumah ibadah tidak mendapat pemasukan berupa sumbangan dari jemaah sebagaimana hari biasanya.
"Beberapa pengurus masjid sudah mulai kesulitan membiayai pembayaran biaya listrik bulanan. Umumnya mereka berharap PLN memberikan dispensasi khusus bagi pelanggan rumah ibadah selama masa darurat Covid-19," ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Kamis (9/4).
Politisi F-PKS ini menilai PLN dapat mengajukan tambahan anggaran subsidi listrik kepada Pemerintah untuk menanggung biaya listrik rumah ibadah. Oleh karenanya, ia berharap PLN dapat mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut, dan bersedia membantu meringankan beban para pengelola rumah ibadah.
Mulyanto mengingatkan bahwa melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanggulangan Covid-19, Pemerintah diberi keleluasaan mengelola anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama masa darurat Covid-19. Dengan demikian seharusnya pengeluaran biaya pokok rumah ibadah termasuk yang dapat ditanggung Pemerintah.
"Pemerintah jangan hanya mengalokasikan insentif bagi dunia usaha tapi harus memikirkan juga keperluan pengelola rumah ibadah selama masa darurat Corona," tambah legislator dapil Banten III itu sembari menegaskan, dalam kondisi tertentu rumah ibadah punya peran sangat penting dalam pemulihan mental dan spiritual masyarakat terutama dalam kondisi darurat Covid-19. Oleh karenanya, sangat wajar jika Pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pengelola rumah ibadah.(ayu/sf/DPR/bh/sya) |