Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pangan
Legislator Harap Peran Bulog Diperkuat Sebagai 'Buffer Stock' Pangan
2021-11-22 12:23:36
 

Ilustrasi, Tampak hamparan sawah.(Foto: BH /coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan kontribusi Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai stabilisator harga berbagai komoditas pokok dan pangan sangat strategis. Karenanya, menurut Hero, sapaan akrabnya, peran Bulog perlu diperkuat.

"Bulog memang dibentuk menjadi stok penyangga atau buffer stock nasional untuk bahan pangan pokok. Bukan hanya beras, tetapi yang lain-lainnya pun bisa," ujar Hero, usai mengikuti Komisi VI DPR RI meninjau Gudang Perum Bulog Cirebon, di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (20/11).

Menurutnya, dahulu peran Bulog sangat kuat karena mengurusi bahan pangan pokok, khususnya sembako. Namun pada era reformasi, peran Bulog dibatasi hanya untuk komoditas beras dan gula pasir. "Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 (tentang Pangan) kami kuatkan lagi. Karena peran Bulog sebagai stabilisator harga di tingkat konsumen dan di tingkat produsen sebagai buffer stock nasional yang menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga di seluruh Indonesia," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, semestinya Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat UU Pangan dapat menjadi representasi Bulog. Ia berharap, Bulog dan Badan Pangan Nasional dapat bersinergi. "Sebab, dalam pemikiran kami, badan pangan nasional itu sebagai regulatornya dan Bulog sebagai operatornya," imbuh legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Hero juga mendorong agar keberadaan Bulog harus ditopang melalui anggaran belanja negara. Sisi lain, menurut dia, status dan fungsi Bulog sebagai buffer stock nasional semestinya dikembalikan. Kemudian, Bulog juga harus memiliki outlet untuk penyaluran beras petani. Hal ini, menurut Herman, perlu dilakukan agar peran Bulog dapat efektif dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga pangan pokok dan pangan strategis nasional.

"Khusus Bulog ini menurut saya harus ada kekhususan, karena ini adalah sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjaga komoditas strategis masyarakat, komoditas pangan pokok sehari-hari. Kita harus ingat bahwa suatu saat bisa saja ada gagal panen atau kemarau panjang, sehingga produktivitas panen menurun. Kalau tidak ada stok, siapa yang nanti akan menyiapkan stok di pasaran kalau bulan negara. Negara representatifnya adalah Bulog," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2