Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
MenPAN
Legislator Kritik Menpan-RB Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas
2016-07-14 13:43:57
 

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan.(Foto: Runi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai tak layak seorang pejabat negara sekelas Menteri Peberdayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi meminta bawahannya tidak memakai kendaraan dinas untuk mudik pulang kampung. Sementara sang Menteri Yuddy yang meminta bawahannya taat aturan, malah dirinya sendiri menggunakan mobil dinas mudik lebaran.

"Kalau di keluarga kami diajarkan, sebelum tunjuk kepala orang, lihat dulu diri sendiri. Saya sepakat PNS dilarang mudik pakai mobil dinas, tapi kan ironi kalau menterinya yang memberi aturan justru memakai mobil dinas sewaktu mudik. Tidak soal apakah pakai patwal apa tidak, memakai mobil dinas bukan untuk keperluan kedinasan sebaiknya tidak dilakukan," jelas Arteria saat dihubungi, Selasa (12/7).

Politisi PDIP ini meminta Menteri Yuddy menjadi teladan bagi bawahannya yang ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apalagi, lanjutnya, seorang pejabat harus menjalankan aturan yang ada sebagai pelaksana regulasi.

"Jadilah figur yang bisa dicontoh, bukan sekadar membuat aturan, apalagi selevel menteri. Apa iya di rumahnya gak ada mobil pribadi, beda dengan PNS, jangan-jangan mobil dinasnya hanya itu yang jadi mobil satu-satunya. Kalau hanya satu, kami sepakat untuk gunakan mobil dinas itu," katanya.

Ia mencontohkan, anggota DPR RI sebagai pejabat negara yang selevel dengan menteri tidak pernah meminta kepada negara untuk mendapatkan fasilitas termasuk menggunakan patwal. Alasannya, dengan menggunakan patwal hanya mengganggu rakyat termasuk membuat jalan semakin macet.

"DPR saja yang berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan, hak protokolernya seharusnya selevel menteri. Kami tidak pernah ngotot untuk mau disejajarkan dalam konteks pemberian fasilitas. Saya ke kantor pun kadang bawa mobil sendiri, tak kepikir patwal-patwalan yang justru bikin rakyat marah dijalan," sambungnya.

Alasan itu pula, ia meminta kepada pembantu Presiden Joko Widodo untuk sensitif terhadap kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Di mana masyarakat ditimpa berbagai kesusahan, termasuk musibah dan krisis yang berkepanjangan. Sehingga sebagian rakyat Indonesia untuk makan dan bertahan hidup saja sangat lah susah, mereka harus berjuang untuk sesuap nasi.

"Saya pikir Menpan juga harusnya lebih sensitif, mawas diri, mampu untuk dicontoh. Apalagi dia kan harusnya jadi motor revolusi mental. Apa sih yang sudah kita kerjakan baik di dewan apalagi di kementrian? Apa seimbang tidak dengan banyaknya fasilitas yang rakyat sudah berikan dengan hasil yang sudah kita perbuat untuk rakyat?" tanya Arteria.

Menurutnya, dari kejadian tersebut semua pihak harus ikut merenungkan bahwa republik ini dalam kondisi sulit. Politisi yang dikenal vocal ini mengusulkan agar pejabat negara mengurangi menggunakan fasilitas negara pada keperluan pribadi untuk meringankan beban negara.

"Sudah saatnya mengurangi beban negara, setidaknya menteri yang bersangkutan tidak pakai mobil dinas untuk mudik karena sikap itu akan dicontoh banyak PNS di lingkungan pemerintahan. Bila larangan itu dipatuhi, bisa puluhan ribu mobil dinas akan terselamatkan, minimal kita akan hemat untuk biaya perawatan yang tidak sedikit juga jumlahnya," pungkasnya.(as/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > MenPAN
 
  Komjen Pol Syafruddin Dilantik Menjadi Menteri PAN-RB Gantikan Asman Abnur
  Legislator Kritik Menpan-RB Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas
  Kemen PANRB Gelar Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara Instansi Pusat
  Tinggal 8 Kementerian Yang Perpresnya Belum Diteken
  Tari Ranuep Lampuan Sambut Kungker dan Silaturahmi Menpan Dikota Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2