Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Legislator Kritik Pemerintah yang Tetap Saja Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
2020-01-06 16:27:10
 

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.(Foto: Jaka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan terutama kelas III. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan mulai naik pada masing-masing kelas per 1 Januari 2020.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan. Karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR RI," ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (6/1).

Dia mengatakan, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton dengan Komisi IX DPR RI sampai dini hari sebanyak 2 kali yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 untuk mencari solusi tanpa menaikkan iuran. Setidaknya bagi peserta kelas III dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), karena akan cukup memberatkan di tengah situasi ekonomi yang masih lesu.

Sejak rapat gabungan 2 September 2019 (DPR RI Periode 2014-2019), Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Bahkan, lanjutnya, dalam rapat pada 12 Desember sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara tiga alternatif yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas III peserta PBPU dan BP.

Poin yang disepakati adalah, manajemen BPJS Kesehatan akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang. Berdasarkan Perpres Nomor 75/2019 akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN. "Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III," ungkapnya.

Kenyataan, kenaikan iuran tetap diberlakukan, dan dibebankan pada semua peserta BPJS Kesehatan per Januari 2020. "Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12/12/2019 lalu," ujarnya.

Diketahui, kenaikan itu berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali. Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan lebih dari 100 %. Sementara, kelas III mandiri naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari PBPU dan BP. "Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan," pungkasnya.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2