Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hukum
Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
2017-04-11 06:12:13
 

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengkritisi penurunan anggaran yang disusun Menteri Hukum dan HAM untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

"Kami sangat kecewa dan menyesalkan karena pemerintah menurunkan anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pasalnya, bantuan hukum bagi rakyat miskin ini merupakan mandat undang-undang untuk memberikan akses keadilan bagi orang tidak mampu," ungkap Erma.

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, begitu banyak persoalan hukum yang dialami oleh orang miskin namun mereka tidak bisa mendapat pendampingan, baik dari segi litigasi maupun non litigasi.

Dalam laporannya, Menkumham mencantumkan bahwa pada tahun 2016 total anggaran untuk program bantuan hukum bagi orang miskin sebesar 45 Miliar. Namun realisasi anggaran bantuan hukum sebesar 95,13 persen atau sekitar 42,8 miliar. Sementara pada tahun 2017, Menkumham memberikan anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin sebesar 19,1 Miliar.

Seharusnya menurut Erma, daya serap anggaran pada tahun sebelumnya menjadi patokan bagi penyusunan anggaran di tahun berikutnya. Oleh karena itu pihaknya berharap Menkumham merevisi dalam APBNP untuk anggaran program konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi rakyat miskin.

"Tahun 2016 anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sekitar 45 Miliar, namun yang terserap sekitar 42 Miliar. Tahun 2017 kok dianggarkan hanya 19 Miliar. Ini kan tidak pantas sama sekali. Begitu banyak persolan hukum yang dialami oleh masyarakat tidak mampu, saya berharap Menkumham merevisi anggaran untuk program ini dalam APBNP mendatang, paling tidak 35 Miliar lah. Agar semua masyarakat tidak mampu yang memiliki persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan pendampingan," pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukum
 
  Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
  Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
  Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
  Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
  Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2