JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengkritisi penurunan anggaran yang disusun Menteri Hukum dan HAM untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).
"Kami sangat kecewa dan menyesalkan karena pemerintah menurunkan anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pasalnya, bantuan hukum bagi rakyat miskin ini merupakan mandat undang-undang untuk memberikan akses keadilan bagi orang tidak mampu," ungkap Erma.
Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, begitu banyak persoalan hukum yang dialami oleh orang miskin namun mereka tidak bisa mendapat pendampingan, baik dari segi litigasi maupun non litigasi.
Dalam laporannya, Menkumham mencantumkan bahwa pada tahun 2016 total anggaran untuk program bantuan hukum bagi orang miskin sebesar 45 Miliar. Namun realisasi anggaran bantuan hukum sebesar 95,13 persen atau sekitar 42,8 miliar. Sementara pada tahun 2017, Menkumham memberikan anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin sebesar 19,1 Miliar.
Seharusnya menurut Erma, daya serap anggaran pada tahun sebelumnya menjadi patokan bagi penyusunan anggaran di tahun berikutnya. Oleh karena itu pihaknya berharap Menkumham merevisi dalam APBNP untuk anggaran program konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi rakyat miskin.
"Tahun 2016 anggaran program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sekitar 45 Miliar, namun yang terserap sekitar 42 Miliar. Tahun 2017 kok dianggarkan hanya 19 Miliar. Ini kan tidak pantas sama sekali. Begitu banyak persolan hukum yang dialami oleh masyarakat tidak mampu, saya berharap Menkumham merevisi anggaran untuk program ini dalam APBNP mendatang, paling tidak 35 Miliar lah. Agar semua masyarakat tidak mampu yang memiliki persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan pendampingan," pungkasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya) |