Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mudik
Legislator Nilai Pemerintah Gagal Jalankan Larangan Mudik
2021-05-18 02:32:33
 

Ilustrasi. Kondisi di Pantai Pangandaran yang penuh sesak oleh wisatawan saat larangan Mudik diberlakukan Pemerintah dimasa Pandemi Covid-19.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai kebijakan pemerintah dalam menerapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 telah gagal. Menurut Irwan, gagalnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah tersebut bukan karena rakyat tidak patuh tetapi pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dan teladan bagi rakyatnya sendiri.

Dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (17/5), Irwan menyayangkan kebijakan pemerintah yang kerap mengeluarkan kebijakan yang tumpang tindih, kontradiktif dan juga kontraproduktif dalam menekan penyebaran Covid-19. "Seperti yang saya katakan saat di awal, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus konsisten dan jangan gimmick. Rakyat dilarang mudik, namun mal dan pariwisata dimana-mana buka dan bahkan membludak," ujar politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Irwan juga menyoroti masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia dengan pesawat carter di tengah larangan mudik. Terkait hal itu, ungkap Irwan, Komisi V DPR RI dalam waktu dekat segera meminta klarifikasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkaitan dengan masuknya TKA asal China itu.

Mengingat, tutur Irwan, membiarkan WNA masuk ke tanah air di tengah larangan mudik merupakan bentuk ketidakadilan bagi rakyat Indonesia. Irwan menegaskan, masuknya ratusan WNA dari China itu dengan alasan apapun sulit diterima akal sehat rakyat. Terlebih, rakyat Indonesia sendiri dibatasi bahkan dilarang mudik dengan minimnya bantuan pemerintah untuk kehidupan rakyat yang sedang susah selama larangan mudik.

"Rakyat tahunya bahwa WNA itu juga mestinya dilarang masuk tanah air selama rakyat sendiri dilarang mudik. Dengan alasan apapun sulit diterima akal sehat rakyat, bagaimana ratusan WNA dari China terus berdatangan dengan alasan kerja dan lolos protokol kesehatan," tandas legislator dapil Kalimantan Timur I tersebut.

Seperti diketahui, pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF855 dari Fuzhou, China, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 13 Mei 2021, sekitar pukul 12.20 WIB. Pesawat tersebut mengangkut 114 penumpang, 110 orang diantaranya adalah WNA asal China. Sebelumnya, sejak 4 Mei hingga 8 Mei 2021, sudah ada 288 WNA asal China masuk ke Indonesia dengan tiga gelombang.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2