Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Legislator Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
2017-04-25 15:11:50
 

anggota Komisi II, Mardani dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan.(Foto: Istimewa)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, anggota Komisi II, Mardani sempat menyinggung penerapan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih ada beberapa hal yang perlu di dalami.

"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer. Namun ternyata di Provinsi ini masih ada pengangkatan, kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," terangnya dalam pertemuan dengan PLT Setda Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).

Menurut politisi PKS ini, lebih baik kalau memang hasil hitungannya perlu penambahan ASN, segera diajukan moratorium. " Selama 4 tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.

Kepada Tim Kunspek Komisi II, Plt Gubernur Joko Imam Sentosa menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait pelaksanaan rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS.Tenaga honorer Kategori II berjumlah 186 orang, dan yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 59 orang, 55 orang sudah diangkat PNS dan 4 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (3 orang tidak melengkapi berkas, dan 1 orang meninggal dunia).

PLT Setda menyebutkan ada 127 orang yang dinyatakan tidak lulus dan sedang diverifikasi ke Kementerian PANRB, 122 orang diantaranya telah memenuhi syarat. Untuk itu Pemerintah Provinsi berharap Komisi II DPR RI dapat membantu penyelesaian permasalahan nasib tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tersebut ke Pemerintah Pusat agar dapat diberikan solusi yang tepat dan bijak.

Terkait dengan kendala yang dihadapi, Mardani menyebutkan masalah budaya. Mengubah apa yang sudah menjadi budaya itu tidaklah mudah. "Yang biasanya budaya ABS (Asal Bos Senang), budaya datang kantor kosong, itu harus diubah dan dalam hal ini menurut saya Palembang mungkin bisa belajar dari Jakarta. Menurut saya memang harus ada shock therapy, tentu tidak harus keras dan kasar tetapi tegas dan betul-betul mampu membuat ASN itu bangkit," tegasnya.

Pada akhir acara, Tim Kunspek Fandi Utomo menegaskan, DPR mendorong percepatan reformasi birokrasi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan baik yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan mental pegawai. "Dengan demikian proses reformasi birokrasi tertopang tidak hanya oleh pengembangan sistem yang baik, tapi juga ditopang oleh sumber daya manusia yang baik," tutupnya.(eno,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2