Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Legislator Sayangkan Kejadian Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
2022-01-19 22:31:42
 

Ilustrasi. Vaksin Covid-19.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum lama ini publik dikabarkan banyaknya vaksin Covid-19 yang akan memasuki masa kedaluwarsa. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Sungkono menyayangkan munculnya kejadian seperti itu. Menurutnya, selama ini tim penanganan Covid-19 seharusnya melaksanakan fungsi pelaksanaannya secara secara maksimal agar hal tersebut dapat dihindari.

"Kenapa sampai kedaluwarsa itu harus ada analisis ya, karena cash flow barang ini kan ada yg masuk dulu atau belakangan, prosesnya itu harus seperti switch in dan switch out gitu. Jangan sampai datang yang duluan tidak diserap dulu, justru yang belakangan," ujar Sungkono ketika ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, bahwa penyediaan vaksin dan penyerapannya merupakan tanggung jawab negara. Mengingat, begitu sulitnya negara menyiapkan anggarannya guna memfasilitasinya, sehingga perlu dikelola sebaik mungkin.

"Jangan sampai pelaksanaannya ini banyak temuan seperti ini. Saya yakin tidak hanya terjadi di Jawa barat saja, karena Indonesia juga begitu banyak provinsi yang mungkin belum semuanya menjalankan fungsi pelaksanaan secara maksimal ya," wanti Sungkono. Ia memastikan, DPR RI akan melaksanakan tugas sebagaimana fungsinya seperti pengawasan, khususnya ketika berkegiatan di dapil.

Kemudian, vaksin yang ada perlu dipilah kembali. Menurutnya, jangan sampai karena efisiensi, pemerintah justru abai pada keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih vaksin tersebut menyangkut pada kesehatan. "Jadi, lebih baik kita selamatkan manusianya daripada kehilangan aset yang mungkin penting bagi penyelenggaraan vaksin ini," sambung politisi dapil Jawa Timur I itu.

Sungkono berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Pasalnya, hal tersebut menyangkut akuntabilitas. Sehingga, barang-barang yang ada harus bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih, barang barang tersebut sangat urgen dan bermanfaat.

"Jadi saya meminta seluruh pihak termasuk penyelenggara termasuk di dalamnya jajaran yg berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi ini menjalankan fungsinya lebih hati-hati dan efektif ya. Jangan sampai ini berlarut-larut. Ketika tidak diselesaikan hampir dua tahun pelaksanaan, ini kan pasti banyak masalah," tegas Sungkono.

Sungkono menyampaikan pasca ini DPR RI, khususnya komisi terkait akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak terlibat agar vaksin tersebut dapat benar-benar diperhatikan fungsi dan sasarannya.(hal,dty/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2