Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Komisi III DPR
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
2022-07-05 08:06:36
 

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.(Foto: Jaka/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan Undang-Undang (UU) Tentang Hukum Acara Perdata mendesak untuk segera direvisi. Mengingat, Supriansa mengungkapkan sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Tentang Hukum Acara Perdata yang ada Indonesia sudah terlampau lama telah diatur sejak zaman Belanda.

Maka, Focus Group Discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar berkaitan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata menjadi sangat penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.

Hal itu disampaikan Supriansa usai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7). Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

"Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU hukum acara perdata. Kita ketahui bersama, bahwa hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali. Nah, tentu sudah banyak kondisi yamng sudah berubah sepanjang perjalanan republik ini mulai dari kondisi masyarakatnya dan suasananya, Oleh karena itu, tugas kita mencoba untuk meninjau UU yang sudah tidak relevan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru," ujar Supriansa.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan sebuah UU supaya semakin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar. Untuk kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut nantinya akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI .

"Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatera begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura . Maka, harus lahir sebuah UU yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah untuk menggunakan UU tersebut nantinya sebagai dasar acuan hukum," pungkas Legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.(pun/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2