Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BBM
Legislator Tegaskan Hingga Kini DPR Belum Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
2022-08-28 10:32:44
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menegaskan bahwa secara kelembagaan DPR RI, khususnya Komisi VII, belum mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan pihak Pemerintah terkait dengan agenda kebijakan pembatasan ataupun penyesuaian harga BBM bersubsidi. Jadi hingga kini tidak ada persetujuan Komisi VII DPR RI atas rencana Pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi.

"Ada usulan memang dari beberapa Anggota, agar Komisi VII mengadakan Raker khusus untuk membahas persoalan pembatasan ataupun penyesuaian harga BBM bersubsidi. Namun ini masih sebatas usulan. Sehingga, sampai saat ini tidak ada satu kalimat pun dalam kesimpulan raker atau catatan rapat tentang persetujuan Komisi VII DPR RI terkait dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi, ujar Mulyanto dalam keterangan persnya yang diperoleh Parlementaria, Jumat (26/8).

Sedangkan, ia menambahkan, raker Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin hanya membahas evaluasi laporan keuangan anggaran tahun 2021 dan progres anggaran tahun 2022.

Dijelaskannya, kesimpulan Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Rabu 24/8 itu adalah mendesak Menteri ESDM untuk merealisasikan kesimpulan Raker sebelumnya, yakni penambahan kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2022, dimana untuk kuota solar menjadi 17 juta KL dan kuota Pertalite menjadi 28 juta KL.

Sebab diperkiraan kuota BBM bersubsidi ini akan habis pada bulan Oktober 2022. Untuk diketahui, kuota Pertalite dan solar untuk tahun 2022 masing-masing sebesar 23 juta kilo liter dan 15 juta kilo liter.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa fraksinya dengan tegas menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut. Pihaknya lebih menyarankan agar pemerintah melaksanakan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi kepada mereka yang benar-benar berhak.

Dari hasil simulasi Pertamina, pembatasan subsidi hanya untuk kendaraan roda dua, angkot dan angkutan sembako akan dapat menghemat anggaran subsidi sebesar 69 persen. Penghematan itu menurutnya lumayan baik.

Apalagi, lanjutnya, jika langkah tersebut dikombinasikan dengan pengawasan yang lebih ketat, agar tidak terjadi kebocoran BBM berubsidi baik berupa ekspor ilegal ke negara tetangga, penimbunan, perembesan ke sektor pertambangan maupun sektor industri. Strategi pembatasan dan pengawasan tersebut diperkirakan akan dapat mengendalikan volume distribusi BBM bersubsidi.

PKS dengan Tegas Menolak Keras Kenaikan Harga BBM Bersubsidi!!
Klik disini(ayu/aha/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2