JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Frans Agung Mula Putra menerima pengaduan puluhan eks karyawan PT. Indo Taichen Textile Industry, Tangerang, Banten, terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Bahkan, eks karyawan selain tidak diperbolehkan lagi memasuki areal perusahaan, gaji mereka belum dibayarkan selama tujuh bulan, termasuk pemutusan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Yang jadi permasalahannya, kenapa mereka setelah sekian tahun bekerja dan sampai saat ini mereka tidak diberikan gaji, dan tidak dapat pesangon. Ada yang sudah 15 tahun lebih bekerja. Bahkan SK Pengangkatan Karyawan pun tidak ada," kata Frans, usai menerima puluhan eks karyawan PT. Indo Taichen Textile Industry, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Ironisnya, tambah Frans, setelah memutuskan puluhan karyawan, perusahaan justru menerima kayawan baru, dengan spesifikasi keahlian yang sama dengan para eks karyawan. Hal ini yang memunculkan ketidakadilan bagi para eks karyawan. Selain itu, agar gaji mereka selama tujuh bulan terakhir sebesar Rp 40 juta dibayarkan, eks karyawan harus mengajukan surat pengunduran diri.
Politisi F-Hanura itu menambahkan, akibat tidak adanya SK Pengangkatan Karyawan, eks karyawan ini tidak diakui di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Sehingga, aduan para eks karyawan itu terkesan diabaikan. Agar ada pengakuan dari perusahaan dan dinas, eks karyawan ini harus mengundurkan diri dari perusahaan.
"Artinya ini terkesan ada permainan. Seharusnya pihak Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi Banten maupun Kota Tangerang proaktif menanyakan ke pihak perusahaan. Saya minta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menegur kedua dinas itu. Dinas harus bersinergi dengan perusahaan untuk data karyawan," tegas Frans.
Politisi asal dapil Lampung itu juga menyayangkan sikap perusahaan yang menggunakan lawyer atau pengacara. Sikap ini membuat ketakutan para eks karyawan.
Menanggapi pengaduan ini, Frans langsung menghubungi Menaker Hanif Dhakiri, namun tidak mendapat respon. Untuk itu, setelah masa reses ini, pihaknya akan mengadakan RDPU dengan eks karyawan, termasuk memanggil direksi PT. Indo Taichen Textile Industry.
"Setelah reses ini saya akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi IX, untuk memanggil mereka semua ini untuk RDPU. Pihak perusahaan juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan, dari situ akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah", komitmen Frans.
Sementara itu sebelumnya, perwakilan eks karyawan PT. Indo Taichen Textile Industry, Suhanda mengatakan PHK secara sepihak dari perusahaan diberikan kepada 49 karyawan. Namun dari 49 itu, ada 21 karyawan yang mengajukan pengunduran diri, dan sisanya berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.
"Kami dengan berbagai macam cara menolak PHK ini. Namun 21 orang ini dengan sangat terpaksa dia mengambil apa-apa yang ditawarkan perusahaan sekalipun itu tidak sesuai. Bahkan sangat merugikan. Kami tetap bertahan, karena yakin bahwa kami ini benar.," jelas Suhanda.
Suhanda menambahkan, selama ini ada intimidasi dari pihak perusahaan, baik itu pengusiran dari areal perusahaan, hingga perusahaan yang menggunakan pengacara. Pihaknya pun sudah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, namun diabaikan karena tidak adanya SK pengangkatan karyawan.
"Kami meminta kepada Komisi IX agar membantu kami untuk menyelesaikan masalah yang sedang kami hadapi. Masalah yang kami hadapi ini kami sendiri tidak mampu, karena terbatasnya kemampuan kami," imbuh Suhanda, sembari berharap, dengan adanya RDPU yang akan digelar Komisi IX dengan eks karyawan serta perusahaan, akan menjembatani permasalahan ini.(sf/sc/DPR/bh/sya) |