Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Legislator Tolak Dana Setoran Haji untuk Infrastruktur, Pemerintah Tak Etis
2017-01-09 15:00:14
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menolak penggunaan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Menurut Iskan, penggunaan dana setoran haji yang telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen sukuk itu harus sesuai peruntukannya dan harus melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Selama ini Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang telah direview oleh dewan syariah nasional (DSN) adalah sukuk ritel, dengan masyarakat memodali pembangunan infrastruktur. Namun terkait penggunaan dana setoran haji oleh Kementerian Agama, untuk itu, saya tidak tahu jangan-jangan Dewan Syariah Nasional (DSN) belum tahu," kata Iskan di Jakarta, Kamis (5/1) lalu.

Selain itu menurut Politisi PKS dari Dapil Sumatera Utara I ini, penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya itu dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI.

"Sampai saat ini, belum ada pembahasan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII, apalagi persetujuan," papar Iskan..

Padahal, Iskan menambahkan bahwa penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai peruntukannya itu bisa menimbulkan masalah, di antaranya seperti kesulitan dalam menghitung ujroh (imbalan hasil) infrastruktur yang merupakan kewajiban negara.

"Jadi bagaimana sistem bagi hasilnya? Jangan sampai secara syar'i menjadi kabur sangat tidak layak kalau sesuai fatwa MUI," kata Iskan menambahkan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis. Mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang demi untuk pergi ke tanah suci.

"Pertimbangakan bahwa masyarakat menyimpan dan menghemat dana hanya untuk haji. Harusnya pemerintah dalam hal ini menteri agama harus ekstra hati-hati," ujar Sodik, Senin (9/1).

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR. Terkait penggunaan dana setoran haji yang tak sesuai peruntukannya ini, Sodiq berpandangan pemerintah belum berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR.

"Selama ini belum ada pembicaraan," ucap Sodik.

Karenanya, dalam waktu dekat Komisi VIII akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk dimintai penjelasan terkait penggunaan dana setoran haji yang tidak sesuai ketentuan ini.(*,mp/DPR/kri/Sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2