Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komisi III DPR
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
2022-07-22 14:24:55
 

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun saat mengikuti Kunker Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Pengadilan Tinggi NTB di Kota Mataram,NTB, Rabu (20/7).(Foto: Jaka/nvl)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengusulkan agar masalah kemandekan proses eksekusi perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditarik kepusat untuk penyelesaiannya. Sebab pada prakteknya banyak eksekusi tidak bisa dijalankan karena terkendala masalah pengamanan dan biaya eksekusi.

"Kalau tadi kami dengar aspirasi masalah eksekusi ini hampir ada disemua jenis pengadilan, baik itu pengadilan agama maupun Tata Usaha Negara yang membutuhkan eksekusi. Selama ini dari pihak pengadilan merasa jika sudah menjadi keputusan pengadilan maka telah memiliki kekuatan hukum bisa segera dieksekusi, tetapi disatu pihak ada lembaga yang mengatakan kita perlu biaya operasional juga untuk eksekusi putusan tersebut," ungkap Adang saat mengikuti Kunker Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Pengadilan Tinggi NTB di Kota Mataram,NTB, Rabu (20/7).

Menurut Politisi F-PKS ini, sebaiknya masalah eksekusi putusan perdata ditarik ketingkat pusat agar Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU bisa secara jelas mencantumkan aturan dan mekanisme dalam sebuah norma UU atau Peraturan Perundang-undangan. "Saya juga ingin menyampaikan apresiasi untuk pengadilan tinggi NTB karena hasil diskusi tadi sangat terbuka dan jelas seperti apa yang kita harapkan," terang Adang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan, mandeknya pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata di pengadilan Tinggi NTB terbesar adalah karena masalah pengamanan dan biayanya yang terlalu mahal.

"Kami telah mengidentifikasi permasalahan proses eksekusi perdara ini, diantaranya karena pemahaman aparatur keamanan terkait kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata. Kemudian juga tidak adanya standar biaya pengamanan eksekusi oleh aparatur keamanan, yang mengakibatkan biaya pengamanan eksekusi menjadi mahal. Terakhir, karena kemampuan membayar biaya pemohon pemohon eksekusi (pencari keadilan) rendah,sehingga pemohon eksekusi tidak melanjutkan permohonannya," terang Pudjoharsoyo.(jka/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2