Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Lelah Hadapi Gugatan Partai, KPU Sewa Pengacara
Friday 23 Aug 2013 16:13:16
 

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tidak ada gugatan partai politik terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan. Meskipun demikian, KPU tetap melakukan langkah atisipasi salah satunya dengan menyewa tim advokat atau pengacara.

"Biar kami nggak capek mengurusnya. Kalau kami terus seperti kemarin, kami terus yang mengurus bolak-balik, padahal kerjaan juga banyak," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, 23 Agustus 2013.

Hadar mengatakan rencana untuk menggandeng pengacara tidak diwajibkan oleh undang-undang. Menurutnya, keputusan itu lebih berdasarkan pada kebutuhan KPU. "Kalau akuntan publik (untuk mengaudit dana kampanye partai politik) sesuai dengan undang-undang. Kalau pengacara, itu pilihan," kata Hadar, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Jum'at (23/8).

Terkait berapa anggaran yang disiapkan oleh KPU, Hadar belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun, ia memastikan biaya sewa pengacara sudah dihitung oleh tim kesekretariatan KPU.

"Rencananya, ada anggaran untuk gunakan pengacara. Kalau tidak salah kemarin sedang dipersiapkan," tutur Hadar.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2