Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Lelah Hadapi Gugatan Partai, KPU Sewa Pengacara
Friday 23 Aug 2013 16:13:16
 

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tidak ada gugatan partai politik terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan. Meskipun demikian, KPU tetap melakukan langkah atisipasi salah satunya dengan menyewa tim advokat atau pengacara.

"Biar kami nggak capek mengurusnya. Kalau kami terus seperti kemarin, kami terus yang mengurus bolak-balik, padahal kerjaan juga banyak," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, 23 Agustus 2013.

Hadar mengatakan rencana untuk menggandeng pengacara tidak diwajibkan oleh undang-undang. Menurutnya, keputusan itu lebih berdasarkan pada kebutuhan KPU. "Kalau akuntan publik (untuk mengaudit dana kampanye partai politik) sesuai dengan undang-undang. Kalau pengacara, itu pilihan," kata Hadar, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Jum'at (23/8).

Terkait berapa anggaran yang disiapkan oleh KPU, Hadar belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun, ia memastikan biaya sewa pengacara sudah dihitung oleh tim kesekretariatan KPU.

"Rencananya, ada anggaran untuk gunakan pengacara. Kalau tidak salah kemarin sedang dipersiapkan," tutur Hadar.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2