JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tidak ada gugatan partai politik terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan. Meskipun demikian, KPU tetap melakukan langkah atisipasi salah satunya dengan menyewa tim advokat atau pengacara.
"Biar kami nggak capek mengurusnya. Kalau kami terus seperti kemarin, kami terus yang mengurus bolak-balik, padahal kerjaan juga banyak," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, 23 Agustus 2013.
Hadar mengatakan rencana untuk menggandeng pengacara tidak diwajibkan oleh undang-undang. Menurutnya, keputusan itu lebih berdasarkan pada kebutuhan KPU. "Kalau akuntan publik (untuk mengaudit dana kampanye partai politik) sesuai dengan undang-undang. Kalau pengacara, itu pilihan," kata Hadar, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Jum'at (23/8).
Terkait berapa anggaran yang disiapkan oleh KPU, Hadar belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun, ia memastikan biaya sewa pengacara sudah dihitung oleh tim kesekretariatan KPU.
"Rencananya, ada anggaran untuk gunakan pengacara. Kalau tidak salah kemarin sedang dipersiapkan," tutur Hadar.(vvc/bhc/rby) |