Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
2017-03-07 07:09:17
 

Ilustrasi. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mendatangi gedung KPK, Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras belum berhenti bergulir. Pasalnya, sejumlah masyarakat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu penggugat, Amir Hamzah, mengatakan, dirinya bersama 14 orang lain menggugat KPK ke PN Jakpus, karena komisi antirasuah itu lamban dan tak transparan dalam mengusut kasus tersebut.

"Gugatan masuk ke PN Jakpus pertengahan Desember (2016) dan sekarang sudah bersidang," ujar Amir saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/3).

Hingga kini, proses pengadilan sudah sampai tahapan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Persidangan digelar tiap Kamis siang, pukul 12.00.

Selain Sumber Waras, Amir cs juga turut menggugat kasus reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta dan pengadaan lahan Cengkareng.

Amir menambahkan, sedikitnya ada 10 barang bukti yang diajukannya dalam menggugat kasus Sumber Waras. Rinciannya, disposisi Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kepala Dinkes DKI Din Emmawati, surat-menyurat, penetapan NJOP, dan Pergub 175/2013.

Lalu, akte pelepasan hak, tidak adanya surat kuasa yang tak ditandangani kepala Dinkes, bukti pembayaran berupa cek dan transfer, serta risalah rapat antara Ahok dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Djan Darmadi dan Kartini Muljadi.

"Kami juga melampirkan Akte Notaris Candra Naya yang disahkan Kemenkumham dan akte sirkulasi YKSW," imbuhnya.

Dirinya berkeyakinan, majelis hakim bakal mengabulkan gugatannya terkait Sumber Waras. Sebab, proses penjualan lahan oleh YKSW kepada Pemprov DKI bertentangan dengan Akte Notaris Candra Naya.

"Dalam akte tersebut, ditegaskan bahwa pengurus, pengawas ataupun pembina, tidak boleh memindahtangankan atau menjual aset yayasan kepada pihak lain," tukasnya.(icl/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2