Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Islam
Lembaga Pendis Perlu Perhatian Serius Pemerintah
2016-11-02 13:37:59
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak.(Foto: Istimewa)
 
PADANG, Berita HUKUM - Lembaga Pendidikan Islam (Pendis) masih belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak saat mengikuti pertemuan dengan civitas akademika IAIN Imam Bonjol Padang dan jajaran Kanwil Sumbar, di Kampus IAIN Imam Bonjol, Lubuklintah, Padang, Senin (31/10).

Menurutnya, kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah belum menunjukkan keberpihakan pada lembaga Pendis. Selanjutnya, kata Deding, dari aspek tata kelola mulai dari manajemen pengelolaan lembaga pendidikan, SDM, sarana dan prasarana, juga belum memadai dan tidak optimal. Kondisi ini juga diperparah dari aspek anggaran yang dirasa belum berkeadilan.

Disparitas anggaran masih tinggi antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dan Kemendikbud serta Kemenristekdikti. Anggaran untuk pendidikan agama Islam dalam struktur anggaran pendidikan pada APBN masih sangat kecil, kata Deding. Dari data Kementerian Agama RI, alokasi anggaran pendidikan Islam selama 5 tahun terakhir selalu berada di kisaran angka 11%, tambahnya.

"Dampak dari minimnya anggaran tersebut, kebutuhan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana lembaga pendidikan Islam tidak mencukupi," ujar politisi Partai Golkar.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola dan Anggaran Pendidikan Islam, yang tujuannya memfokuskan pada pembahasan pengelolaan pendidikan Islam, mengidentifikasi berbagai persoalan lembaga pendidikan Islam, baik dari aspek kebijakan dan regulasi, anggaran, kelembagaan, SDM, dan tata kelola yang selanjutnya merekomendasikan alternatif solusi atas berbagai permasalahan tersebut, jelasnya.

"Ini adalah sebagai wujud tanggungjawab dan kesadaran peran strategis lembaga pendidikan Islam, mulai dari pondok pesantren, madrasah ibtidaiyah, sampai perguruan tinggi," ungkapnya.

Keberadaan lembaga pendidikan Islam memiliki sejarah yang khusus terhadap pembangunan SDM Indonesia selama ini, kata Deding, seraya menambahkan, lembaga pendidikan Islam juga terbukti telah melahirkan para pemimpin yang berkualitas.

"Namun berbagai permasalahan yang dialami oleh lembaga pendidikan Islam belum menjadi perhatian serius dan sungguh-sungguh dari pemerintah," tutupnya.(iw/DPR.bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2