Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Apple
Lepas Samsung, Apple Lirik Perusahaan Taiwan
Sunday 30 Dec 2012 18:07:54
 

Chip Memori dari Samsung.(Foto: Ist)
 
CHINA, Berita HUKUM - Apple perlahan mulai melepas ketergantungannya pada Samsung, yang memproduksi komponen penting dalam iPhone dan iPad. Untuk produksi prosesor perangkat mobile berikutnya, Apple dikabarkan bekerja sama dengan Unimicron Technology Corporation.

Menurut laporan China Times, Unimicron sudah menyiapkan fondasi dasar untuk memproduksi prosesor seri A dari Apple yang berarsitektur ARM. Saat ini, Apple sedang menguji kemampuan produksi prosesor perusahaan asal Taiwan itu, dan telah menyetujui beberapa tes skala kecil.

Jika kelak keduanya berjodoh, maka Unimicron akan meningkatkan produksi komponen perangkat keras untuk Apple.

Selain Unimicron, Apple juga dikabarkan sudah memesan komponen prosesor dari perusahaan Taiwan lainnya, yaitu TSMC.

Apple selama ini dikenal sebagai pelanggan terbesar Samsung dalam membuat komponen iPhone, iPad, dan iPod Touch, meski keduanya berseteru dalam sengketa hukum hak paten. Hingga kini Samsung masih jadi salah satu pemasok panel layar LCD untuk Apple.

Pada awal September lalu, Apple telah mengurangi permintaan beberapa komponen chip memori dari Samsung. Apple juga mulai membeli memori DRAM dari Toshiba dan Elpida Memory. Adapun untuk memori NAND, Apple mendapatkannya melalui perusahaan SK Hynix asal Korea Selatan, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Minggu (30/12).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2