Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penembakan
Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
2021-12-01 07:03:39
 

Ilustrasi. Penembakan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penembakan yang terjadi di depan Kantor Induk 4 atau Jaya 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan baru-baru ini, akhirnya menemui titik terang terkait sosok pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan jika pelaku ialah seorang anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda yang kesehariannya bertugas di Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelakunya adalah Ipda OS," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Dia juga membenarkan jika korban penembakan bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia pada Sabtu (27/11), sedangkan untuk korban lainnya, M. Aruan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Akibat kasus tersebut terjadi penembakan, kemudian mengakibatkan dua orang korban luka tembak pada saat kejadian tersebut," tandasnya.

"Kemudian, akibat daripada penembakan tersebut, kedua korban pada saat itu mengalami luka dan dibawa ke RS Pelni awalnya, kemudian dipindahkan ke RS Kramat Jati untuk penanganan lebih baik. Kemudian, selang satu hari, satu korban atas nama PP meninggal dunia," imbuh dia.

Berdalih Bantu Warga

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan jika awalnya ada seseorang dengan inisial O karena merasa dibuntuti oleh sejumlah pihak sehingga merasa terganggu lalu kemudian meminta bantuan kepada Ipda OS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa terancam. Orang itu diikuti dari mulai satu hotel di wilayah Sentul, kemudian diikuti beberapa unit mobil," ujar Tubagus.

Selanjutnya, O diminta Ipda OS agar mendatangi Kantor Induk 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Metro."Anggota ini berdinas di sana, diarahkan ke sana, maksudnya supaya aman," ucap dia.

Hingga kemudian sesampainya di lokasi, terjadilah insiden penembakan itu.

"Kemudian ribut di situ. Terdengar satu tembakan, kemudian itu ada yang mau menabrak, terjadilah tembakan sebanyak dua kali mengenai dua korban," bebernya.

Prihatin dan Menyesalkan

Terkait hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku miris dengan adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum perwira Polri itu.

"Kami sungguh prihatin dan menyesalkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena tembakan oknum anggota Polri yang berdinas di Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri sedang memeriksa kasus ini. Karena ada korban meninggal dunia dan ada laporan pengintaian atau pengejaran oleh beberapa orang dalam beberapa mobil (termasuk salah satunya korban), maka selain Propam, Reskrim juga melakukan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (30/11) malam.

Menurutnya, kejadian tersebut harus ditelusuri secara sungguh-sungguh dan didukung dengan penyelidikan kriminal berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

"Yang perlu dilihat dari kasus ini adalah apakah benar ada tindakan pengejaran atau pengintaian dari beberapa orang di beberapa mobil terhadap Sdr. O? Selanjutnya apakah benar ada dugaan pengeroyokan terhadap Sdr. O? Apakah benar ada keributan dan ancaman penabrakan? Dan apakah Ipda OS dalam melakukan penembakan sesuai prosedur atau tidak?," papar Poengky.

Untuk itu, hal pokok yang tak boleh terlewatkan oleh jajaran Propam yakni memastikan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika Ipda OS melepaskan tembakan itu, lewat upaya pemeriksaan.

"Propam perlu memeriksa apakah penembakkan sesuai SOP atau tidak. Jadi kita perlu menunggu hasil pemeriksaan. Rujukan di Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menjelaskan tentang prinsip Penggunaan Senjata Api," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
  Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
  Penembakan di Tol Bintaro Terungkap, Polisi: Pelaku Ipda OS Anggota PJR Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2