Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Peraturan Pemerintah
Lewat PP No.18/2014, Presiden Rombak Organisasi Lembaga Sensor Film
Thursday 03 Apr 2014 16:45:02
 

Ilustrasi. Sensor Film.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 Maret 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, yang diterbitkan pada 3 Maret 1994.

Materi pada PP No. 18/2004 ini merombak sejumlah subtansi dari PP No. 7/1994, di antaranya disebutkan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (yang membidangi urusan kebudayaan, red).

PP No. 18/2014 ini juga menegaskan, LSF dalam membentuk perwakilan di ibukota provinsi. Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.

Sebelumnya pada PP No. 7/1994 disebutkan, untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF. LSF sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Dari sisi susunan organisasi, Pasal 5 UU PP No. 18/2014 memiliki kesamaan dengan Pasal 10 PP No. 7/1994, dimana disebutkan susunan organisasi LSF terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil ketua merangkap anggotal c. Anggota; dan d. Sekretaris bukan anggota.

Namun pada ayat selanjutnya terdapat perbedaan, jika pada PP No. 7/1994 tidak dijelaskan posisi unsur sekretaris bukan anggota yang masuk dalam susunan organisasi LSF, dalam PP No 18/2014 disebutkan, Sekretaris merupakan pimpinan sekretariat LSF. Selain itu, pada ayat selanjutnya disebutkan Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF, tidak ada ketentuan anggota dimaksud yang tidak memiliki jabatan di pemerintahan sebagaimana di PP sebelumnya.

Masih menyangkut organisasi, dalam PP No. 18/2014 ini disebutkan bahwa LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang dari unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur pemerintahan.

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud memiliki kepakaran di bidang: a. Pendidikan; b. Perfilman; c. Kebudayaan; d. Hukum; e. Teknologi informasi; f. Pertahanan dan keamanan; g. Bahasa; h. Agama; dan/atau i. Kepakaran lain yang relevan. Adapun unsur pemerintah terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. Pendidikan 1 (satu) orang; b. Kebudayaan 1 (satu) orang; c. Komunikasi dan informasi 1 (satu) orang; d. Agama 1 (satu) orang; dan e. Ekonomi kreatif 1 (satu) orang.

Pada PP No. 7/1994 disebutkan, LSF beranggotakan paling banyak 45 (empat puluh lima) orang terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan wakil-wakil masyarakat. Anggota LSF ini diangkat oleh Presiden atas usul Menteri (Menteri Penerangan, red) untuk masa tugas 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.

Sementara pada PP No. 18/2014 disebutkan, masa jabatan LSF selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. “Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 itu.

Dalam PP baru ini ditegaskan mekanisme pengangkatan anggota LSF, di antaranya harus memenuhi syarat: sebagai Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun (sebelumnya hanya disebutkan berusia paling tidak 25 tahun).

PP No. 18/2014 ini juga menegaskan, calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi anggota LSF, yang berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh menteri. Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah gasal, dan bertanggung jawab kepada Menteri (Mendikbud).

Menurut PP ini, Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden, selanjutnya Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam PP No. 7/1994 tidak disebutkan secara jelas proses seleksi calon anggota LSF, juga prosedur sampai pengangkatannya.

Tugas dan Wewenang LSF:

LSF mempunyai tugas antara lain melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan melakukan penelitian, dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Adapun dalam hal wewenang, menurut Pasal 8 Ayat (c) PP No. 18/2014, LSF mempunyai wewenang mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman (ketentuan ini belum ada pada PP sebelumnya, red).

Menurut PP ini, film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi: a. Untuk penonton semua umur; b. Untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; c. Untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan d. Untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

“LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain dibiayai dari APBN, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” bunyi Pasal 44 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 itu.

Disebutkan juga, pada saat PP ini berlaku, anggota LSF yang diangkat berdasarkan PP No. 17/1994 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah atau janji para anggota LSF berdasarkan PP No. 18/2014.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 11 Maret 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin itu.(Pusdatin/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2