Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
3 in 1
Libur Lebaran, 3 in 1 Tidak Berlaku
Tuesday 30 Aug 2011 01:42:22
 

Jalan protokol Jakarta yang biasanya padat dan macet, tampak lengang menjelang Lebaran (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Polda Metro Jaya akan membebaskan kendaraan yang hanya berpenumpang satu orang orang melintas di jalan-jalan protokol Jakarta yang biasanya diterapkan aturan 3 in 1. Pembebasan tersebut berlaku mulai Senin (29/8) hingga Jum'at (2/9).

Kasubag Tekinfo Kompol Purwono Pujianto di Jakarta, Senin (29/8), menjelaskan, pembebasan tersebut dikarenakan pada hari-hari tersebut merupakan hari cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri sehingga lalu-lintas pun sepi. "Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan, jika sepi kendaraan maka tidak masalah," ujarnya.

Pada hari Senin (5/9), polisi kembali menerapkan jalur 3 in 1 karena pada waktu itu cuti bersama dan libur nasional sudah habis.

Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said

Penerapan 3 in 1 tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.30 – 19.00. (tmc/bie)



 
   Berita Terkait > 3 in 1
 
  Uji Coba Penghapusan 3 in 1 Masih Diperpanjang
  Libur Lebaran, 3 in 1 Tidak Berlaku
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2