Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bank
Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
Thursday 21 May 2015 04:08:26
 

Barclays, UBS, JP Morgan, Citigroup, dan RBS menghadapi denda besar dari otoritas keuangan di AS dan Inggris.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA Serikat, Berita HUKUM - Lima bank yang termasuk dalam jajaran bank terbesar di dunia didenda US$5,7 miliar atau sekitar Rp74,8 triliun setelah dinyatakan bersekongkol memanipulasi nilai tukar mata uang asing. Jaksa Agung Amerika Serikat, Loretta Lynch, mengatakan "hampir setiap hari" selama lima tahun sejak 2007 para pedagang valuta asing menggunakan forum percakapan rahasia di internet untuk memanipulasi tingkat nilai tukar.

Ia mengatakan tindakan tersebut merugikan "banyak konsumen, investor, dan berbagai lembaga di seluruh dunia".

Regulator mengatakan antara 2008 hingga 2012 beberapa pedagang membentuk kartel dan menggunakan forum percakapan internet untuk memanipulasi nilai tukar sedemikian rupa sehingga mereka bisa meraih keuntungan.

Persekongkolan ini terjadi setelah mereka menyatakan bahwa berbagai langkah telah diambil menyusul krisis keuangan global.
Denda terbesar, sebesar US$2,4 miliar, dijatuhkan kepada Barclays yang harus mereka bayarkan kepada otoritas keuangan di Amerika Serikat dan Inggris.

Bank ini juga setuju untuk memecat delapan pegawai, sebagai bagian dari penyelesaian kasus. UBS, JP Morgan, Citigroup, dan Royal Bank of Scotland (RBS) juga diwajibkan membayar denda.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bank
 
  Tarif ATM Link naik, Wakil Ketua MPR: Semakin Memberatkan Masyarakat Nasabah Bank BUMN
  Divisi IT Bank Akui Serangan Cyber Meningkat Sejak Awal Tahun
  Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
  Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
  LPS Melaporkan Dugaan Tindak Pidana 27 Bank yang Sudah Diambil Izin Usahanya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2