Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bank
Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
Thursday 21 May 2015 04:08:26
 

Barclays, UBS, JP Morgan, Citigroup, dan RBS menghadapi denda besar dari otoritas keuangan di AS dan Inggris.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA Serikat, Berita HUKUM - Lima bank yang termasuk dalam jajaran bank terbesar di dunia didenda US$5,7 miliar atau sekitar Rp74,8 triliun setelah dinyatakan bersekongkol memanipulasi nilai tukar mata uang asing. Jaksa Agung Amerika Serikat, Loretta Lynch, mengatakan "hampir setiap hari" selama lima tahun sejak 2007 para pedagang valuta asing menggunakan forum percakapan rahasia di internet untuk memanipulasi tingkat nilai tukar.

Ia mengatakan tindakan tersebut merugikan "banyak konsumen, investor, dan berbagai lembaga di seluruh dunia".

Regulator mengatakan antara 2008 hingga 2012 beberapa pedagang membentuk kartel dan menggunakan forum percakapan internet untuk memanipulasi nilai tukar sedemikian rupa sehingga mereka bisa meraih keuntungan.

Persekongkolan ini terjadi setelah mereka menyatakan bahwa berbagai langkah telah diambil menyusul krisis keuangan global.
Denda terbesar, sebesar US$2,4 miliar, dijatuhkan kepada Barclays yang harus mereka bayarkan kepada otoritas keuangan di Amerika Serikat dan Inggris.

Bank ini juga setuju untuk memecat delapan pegawai, sebagai bagian dari penyelesaian kasus. UBS, JP Morgan, Citigroup, dan Royal Bank of Scotland (RBS) juga diwajibkan membayar denda.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bank
 
  Tarif ATM Link naik, Wakil Ketua MPR: Semakin Memberatkan Masyarakat Nasabah Bank BUMN
  Divisi IT Bank Akui Serangan Cyber Meningkat Sejak Awal Tahun
  Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
  Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
  LPS Melaporkan Dugaan Tindak Pidana 27 Bank yang Sudah Diambil Izin Usahanya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2