Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi Yudisial
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
Wednesday 21 Oct 2015 13:43:15
 

Tampak foto bersama Kelima nama calon anggota KY yang lolos (Foto: iwanarmanias/parle/hr).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto pada, Selasa (20/10) secara aklamasi mengesahkan lima calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah melalui seleksi uji kelayaakan (fit and proper test) Komisi III DPR.

Menurut Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yang melaporkan uji kelayakan terdapat 7 nama calon anggota KY periode 2015-2020, Komisi hanya menetapkan lima orang Calon Anggota dan dua calon ditolak.

Kelima nama calon anggota KY yang lolos adalah, Joko Sasmito dan Maradaman Harahap mewakili unsur mantan hakim, Farid Wajdi dan Sumartoyo mewakili unsur Pratisi Hukum, serta Sukma Violetta mewakili unsur anggota masyarakat.
Sedangkan dua nama yang ditolak adalah Harjono dan Wiwiek Awiati.

Komisi III DPR menghargai dan menyadari bahwa dari tujuh orang Calon Anggota Komisi Yudisial yang diajukan Presiden ini merupakan orang-orang terbaik yang dianggap mampu untuk duduk sebagai anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Akhirnya Komisi III DPR berharap, anggota Komisi Yudisial yang telah mendapat persetujuan Dewan dapat menjadi Komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.(spy,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2