Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Batan
Lima Negara Berkompetisi Menangkan Proyek Nuklir Batan
Friday 13 Mar 2015 20:14:36
 

Batan secara resmi menyampaikan soft launching pra proyek RDNK kepada wartawan.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga akhir Maret 2015, lima negara telah menyatakan kesiapan guna mengikuti tender proyek pembangunan Reaktor Daya Non Komersial (RDNK) yang diadakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Hal itu disampaikan Yarianto selaku Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir Batan saat memperkenalkan sistematika persiapan peluncuran RDNK di kantor Batan, Pasar Jumat, Kamis (12/3) di Jakarta.

"Rencana pembuatan RDNK bekerjasama dengan Batan telah diminati Rusia, Jerman, Jepang, China dan Afrika Selatan. Total terdapat lima negara yang telah mengajukan proposal penawaran sebelum tender kami tutup pada April mendatang," jelas Yarianto pada BeritaHUKUM.

Ditambahkan Yarianto, tujuan dibuatnya RDNK sebagai wujud kemandirian energi sesuai amanah Presiden Jokowi dan dukungan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran serta PP No.2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir.

"Selain adanya landasan hukum dan amanah Presiden, dicanangkannya RDNK wujud dari penguasaan anak bangsa akan pengembangan dan manajemen teknologi tingkat tinggi. Selain memperlihatkan bahwa reaktor nuklir itu aman dan solusi akan krisis listrik yang akan mengancam Indonesia pada tahun 2025," papar Yarianto.

Dikesempatan yang sama, Kepala Batan, Djarot Sulistio menambahkan, akan pembanguan RDNK, syarat dipenuhi negara peminat, yaitu RDNK wajib menggunakan teknologi nuklir generasi 4 atau yang paling mutakhir. Adapun lelang kegiatan proyek pembanguan RDNK meliputi studi kelayakan, desain, aspek teknologi dan sistem keamanan keselamatan termasuk lingkungan.

"Empat negara yang berminat ini sudah sangat berpengalaman dibidang nuklir. Tinggal kita cari yang terbaik siapa yang bisa memadukan teknologi generasi ke empat atau yang terbaru untuk diterapkan kedalam RDNK, sesuai syarat dari lelang proyek yang kami adakan," sebut Djarot.

Ditambahkan Djarot, dengan adanya lelang proyek ditujukan untuk menghindari praktek kolusi dan korupsi serta mengedepankan sisi transparansi. Selain itu membantu pihak Batan dalam mempercepat pembangunan RDNK.
"Membangun reaktor berkapasitas beaar itu minimal 8 hingga 10 tahun. Sedangkan reaktor kecil seperti pada RDNK ini, sekarang tahap pra proyek dan pada 2021 baru beroperasi. Ini harus diperhatikan agar tingkat keamanan dan keselamatannya bisa terjamin," sebut Djarot.

Reaktor Daya Non Komersial atau reaktor daya eksperimen direncanakan dibuat dan berlokasi di Puspiptek, Serpong Tangerang. RDNK dicanangkan berdaya listrik 10 Megawatt Thermal dengan berbahan bakar Torium dan dianggarkan dengan dana pembangunan - pra operasi sebesar Rp 1,6 Triliun selama 4 tahun atau sejak Maret 2015 hingga Januari 2020.(bhc/rar)



 
   Berita Terkait > BATAN
 
  Legislator PKS Nilai Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional
  Pemerintah Diminta Tidak Bubarkan BATAN dan LAPAN
  Ledakan Terjadi Saat Simulasi Kecelakaan Mobil Pembawa Radioaktif Bocor
  Batan Sebut Reaktor Siwabessy Tulang Punggung Radioisotop Nasional
  BATAN Mulai Bangun Prototipe Iradiator Gamma di Puspitek Serpong
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2