Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TPPO
Lindungi Perempuan dan Anak, BPPKB Kabupaten Bogor Gelar Rakor P2TP2A
Monday 23 Jul 2012 02:03:54
 

BPPKB Kabupaten Bogor Gelar Rakor P2TP2A (Foto: Ist)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Bertempat di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, lindungi kaum perempuan dan anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bogor gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitas Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Melalui Rakor P2TP2A Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2012 yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Nurhayanti, beberapa waktu lalu.

Sekda Kabupaten Bogor, Nurhayanti mengatakan Rakor ini diharapkan dapat memberi pemahaman mendalam kepada seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Bogor sehingga berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada perempuan dan anak-anak serta turut berkontribusi membangun jejaring penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam rangka memaksimalkan mekanisme kerja P2TP2A dan gugus tugas /satgas perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

“Pencerdasan dan penyadaran masyarakat mengenai pentingnya penghargaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak harus menjadi langkah penting sebagai modal utama dalam membangun persepsi yang tepat mengenai potensi kodrati perempuan dan anak-anak sebagai sumberdaya pembangunan yang potensial”, tegas Nurhayanti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPPKB Kabupaten Bogor, Ratih Sunarti dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan mensosialisasikan standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, memperkuat jejaring penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mensosialisasikan sistem rujukan pelayanan kesehatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan mekanisme kerja P2TP2A dan gugus tugas/satgas perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta mengoptimalkan peran dan fungsi P2TP2A Wanoja Mitandang.

“Rakor ini diharapkan menghasilkan kemitraan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MOU, meningkatkan peran dan fungsi gugus dan satgas perlindungan perempuan dan anak juga memberikan manfaat rujukan medis bagi korban kekerasan perlindungan perempuan dan anak”, ungkap Ratih Sunarti.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 150 peserta terdiri dari unsur anggota DPRD Perempuan Kabupaten Bogor, unsur Muspida, SKPD terkait, Unsur Rumah Sakit, Camat, UPT BPPKB, Pengurus P2TP2A Wanoja Mitandang dan Gugus/Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dengan menghadirkan Narasumber dari Gugus Tugas Pencegahan/Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Pusat, Retno Adji Prasetiaju, P2TP2A DKI Jakarta, Margaretha Hanita, Kepala Bidang Promosi dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Sri Basuki Dwi Lestari, Kepala BPPKB Kabupaten Bogor, Siti Nurianty, Ketua P2TP2A Wanoja Mitandang, Euis Hidayat. (bhc/kom/rat)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2