Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kerja
Lobi Bali Hyatt Ambruk, Sikap Manajemen Tertutup
Tuesday 06 Sep 2011 18:57:20
 

Ilustrasi
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pascaambruknya atap lobi hotel Bali Hyatt Sanur pada Senin (5/9) kemarin sore, pihak hotel bersikap tertutup. Pihak keamanan hotel pun melarang media untuk masuk ke dalam hotel guna memantau bagian hotel yang ambruk.

"Maaf pak, ini perintah owner (pemilik-red), media tidak boleh masuk karena kondisi lobi masih krodit, masih ada perbaikan di sana," kata seorang petugas satpam hotel Bali Hyatt Sanur kepada wartawan.

Sementara itu, Humas Bali Hyatt Sanur, Mutia Mahardika menyatakan, media memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam hotel. "Media memang tidak boleh masuk karena masih ada perbaikan dan evakuasi barang di sana," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Sebelumnya, lobi hotel Bali Hyatt Sanur ambruk. Tidak ada korban jiwa atau korban luka-luka dalam peristiwa ini. Lobi hotel Bali Hyatt Sanur sangat luas, tapi hanya seperempat bagian saja yang ambruk.

Penyebabnya belum bisa diketahui, karena masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan besar penyebabnya, karena faktor usia. Umur bangunan yang ambruk sudah 38 tahun. Meski lobi hotel ambruk, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa. Lokasi tiang penyangga lobi hotel yang ambruk posisinya tidak pada tempat yang ramai dilalui tamu hotel.(bbc/gre)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kerja
 
  Pekerja Terkubur Cor Beton Pembangunan Rumah Elit Ambruk di PIK
  Di Akhir Masa Jabatan Syaharie Jaang Walikota Samarinda, Flyover Ambruk Saat Diangkat
  Polisi: NI Tersangka Pemborong Bangunan Ruko Ambruk Tewaskan 12 Pekerja
  Total Meninggal Dunia Tragedi Tragis Ambruk Ruko Samarinda 12 Orang
  Ambruk Ruko di Samarinda, Polisi Panggil Bos Kontraktor asal Surabaya
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2