Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kerja
Lobi Bali Hyatt Ambruk, Sikap Manajemen Tertutup
Tuesday 06 Sep 2011 18:57:20
 

Ilustrasi
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pascaambruknya atap lobi hotel Bali Hyatt Sanur pada Senin (5/9) kemarin sore, pihak hotel bersikap tertutup. Pihak keamanan hotel pun melarang media untuk masuk ke dalam hotel guna memantau bagian hotel yang ambruk.

"Maaf pak, ini perintah owner (pemilik-red), media tidak boleh masuk karena kondisi lobi masih krodit, masih ada perbaikan di sana," kata seorang petugas satpam hotel Bali Hyatt Sanur kepada wartawan.

Sementara itu, Humas Bali Hyatt Sanur, Mutia Mahardika menyatakan, media memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam hotel. "Media memang tidak boleh masuk karena masih ada perbaikan dan evakuasi barang di sana," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Sebelumnya, lobi hotel Bali Hyatt Sanur ambruk. Tidak ada korban jiwa atau korban luka-luka dalam peristiwa ini. Lobi hotel Bali Hyatt Sanur sangat luas, tapi hanya seperempat bagian saja yang ambruk.

Penyebabnya belum bisa diketahui, karena masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan besar penyebabnya, karena faktor usia. Umur bangunan yang ambruk sudah 38 tahun. Meski lobi hotel ambruk, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa. Lokasi tiang penyangga lobi hotel yang ambruk posisinya tidak pada tempat yang ramai dilalui tamu hotel.(bbc/gre)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kerja
 
  Pekerja Terkubur Cor Beton Pembangunan Rumah Elit Ambruk di PIK
  Di Akhir Masa Jabatan Syaharie Jaang Walikota Samarinda, Flyover Ambruk Saat Diangkat
  Polisi: NI Tersangka Pemborong Bangunan Ruko Ambruk Tewaskan 12 Pekerja
  Total Meninggal Dunia Tragedi Tragis Ambruk Ruko Samarinda 12 Orang
  Ambruk Ruko di Samarinda, Polisi Panggil Bos Kontraktor asal Surabaya
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2