Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gempa
Lombok Gempa Berulang, Legislator Minta Jadikan Bencana Nasional
2018-08-21 12:33:44
 

Ilustrasi. Dampak gempa 7 SR per 13/8/2018: 436 orang meninggal dunia, 1.353 orang luka-luka, 352.793 orang mengungsi dan banyak kerusakan fisik. Kerusakan dan kerugian sementara akibat gempa di NTB mencapai lebih dari Rp 5,04 trilyun.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya kembali di guncang gempa hebat dan beruntun pada Minggu (19/8/2018) malam dan Senin (20/8/2018) pagi. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa berkekuatan 7,0 SR dan 5 SR di Lombok merupakan aktivitas baru, berbeda dari gempa pada 5 Agustus 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo untuk status menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional. "Pak Jokowi harus merespon cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi bencana nasional," kata Mardani dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (20/8).

Sebelumnya, gempa yang melanda Lombok pada Minggu (5/8/2018) lalu menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi. "Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level bencana nasional pada Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi," tegasnya.

Politisi PKS itu mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Di sisi lain, ia juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, seiring dengan meriahnya Asian Games 2018 Jakarta-Palembang. (hs/sf)/DPR/bh/sya



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2