JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pemerintah pusat mengkaji ulang soal penetapan atau pemberian label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Lukas khawatir pemberian label itu akan memberi stigma negatif terhadap masyarakat Papua.
"Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan," kata Lukas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Lukas mengatakan, terorisme merupakan konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Dengan demikian, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara.
Menurut Lukas, Pemprov Papua sepakat tindak tanduk KKB selama ini meresahkan, melanggar hukum, serta menciderai prinsip dasar HAM. Namun, Lukas meminta pemerintah pusat dan DPR mengkaji kembali Ikhwal penyematan label teroris terhadap KKB.
"Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujar Lukas.
Ia mendorong TNI dan Polri terlebih dahulu memetakan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayah, jumlah orang, dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut.
Lebih lanjut Lukas menuturkan, dirinya tidak ingin peristiwa salah tembak dan salah tangkap justru menyasar masyarakat sipil di Papua.
Selain itu, tambah Lukas, pihaknya meminta pemerintah pusat menjalin komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
"Pemprov Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan resmi mengategorikan kegiatan KKB alias OPM sebagai kelompok teroris. Mahfud langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok tersebut.
Menurut Mahfud, penetapan KKB di Papua sebagai teroris sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya, Kamis (29/4).(bh/amp) |