Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Lukas dan Klemen Dibeberkan Memanipulasi Sistim Noken
Wednesday 27 Feb 2013 17:45:07
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan pemilukada Papua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, Rabu (27/2).

Pemohon dalam perkara ini adalah Dr Habel M Suwae S.Sos MM dan Ev Yop Kogoya Dip Th MM yang merupakan pasangan calon nomor urut 6. Para pemohon menggugat berita acara No.05/BA/B.15/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua, dan keputusan KPU Papua No.07/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tanggal 13 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Papua.

Menurut para pemohon, perolehan suara pasangan terpilih yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Pasangan Calon No.3). Mengandung pelanggaran hukum yang sistimatis, terstruktur dan massif.

Pelanggaran tersebut dalam praktiknya berupa keterlibatan beberapa kepala daerah, mobilisasi PNS, penyusunan dan penetapan DPT, penggelembungan suara, manipulasi sistim noken, pembagian sembako dan berbagai kecurangan lainnya.

Terkait penyusunan DPT, menurut para pemohon KPU telah melakukan penyusunan DPT tanpa mendasarkan datanya pada DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU Provinsi Papua.

Selain itu para pemohon juga menilai KPU telah menyalahgunakan sistim noken. Sistim yang telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penghormatan terhadap kearifan lokal tersebut justru digunakan oleh KPU untuk memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.

Dengan demikian, sistim noken yang seharusnya terselenggara dalam level kampung sehingga mencerminkan pilihan langsung masyarakat kampung, pada pelaksanaannya terdistorsi menjadi sistim noken di level kabupaten yang dimanipulasi oleh kepala daerah beserta jajarannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2