JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan pemilukada Papua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, Rabu (27/2).
Pemohon dalam perkara ini adalah Dr Habel M Suwae S.Sos MM dan Ev Yop Kogoya Dip Th MM yang merupakan pasangan calon nomor urut 6. Para pemohon menggugat berita acara No.05/BA/B.15/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua, dan keputusan KPU Papua No.07/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tanggal 13 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Papua.
Menurut para pemohon, perolehan suara pasangan terpilih yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Pasangan Calon No.3). Mengandung pelanggaran hukum yang sistimatis, terstruktur dan massif.
Pelanggaran tersebut dalam praktiknya berupa keterlibatan beberapa kepala daerah, mobilisasi PNS, penyusunan dan penetapan DPT, penggelembungan suara, manipulasi sistim noken, pembagian sembako dan berbagai kecurangan lainnya.
Terkait penyusunan DPT, menurut para pemohon KPU telah melakukan penyusunan DPT tanpa mendasarkan datanya pada DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU Provinsi Papua.
Selain itu para pemohon juga menilai KPU telah menyalahgunakan sistim noken. Sistim yang telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penghormatan terhadap kearifan lokal tersebut justru digunakan oleh KPU untuk memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.
Dengan demikian, sistim noken yang seharusnya terselenggara dalam level kampung sehingga mencerminkan pilihan langsung masyarakat kampung, pada pelaksanaannya terdistorsi menjadi sistim noken di level kabupaten yang dimanipulasi oleh kepala daerah beserta jajarannya.(bhc/mdb) |